– Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang dakwah, KH Cholil Nafis ikut merespon polemik Wayang antara pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah dan Ustad Khalid Basalamah.
Cholil Nafis meminta semua pihak agar tidak saling serang.
“Kalau saling serang di ruang publik bukan menyelesaikan masalah. Mari saling turunkan tensinya,” cuit Cholil di Twitter-nya, dilansir Selasa 22 Februari 2022.
Kiai Cholil mengatakan, soal hukum Wayang di dalam Islam bisa dijelaskan. Tapi kalau ada yang merasa tersinggung soal Wayang, harusnya diselesaikan dengan meminta maaf.
Postingan yang membuat netizen heboh. Foto/@lambeturah
– Di tengah kelangkaan minyak goreng yang membuat masyarakat sensitif, segala aksi yang justru dinilai memberatkan, bahkan terdengar kocak, akan menciptakan kehebohan tersendiri. Salah satunya foto yang diposting di medsos terkait pembelian minyak goreng harus menunjukkan dokumen-dokumen kependudukan atau yang lainnya.
Postingan tersebut diunggah di akun @lambe_turah pada Senin (21/2/2022). Pada foto tersebut bertuliskan “PERHATIAN! Setiap Pembelian Minyak Kelapa Harga Subsidi, Wajib Sertakan Fotocopy Kartu Keluarga, dan Bukti Vaksin”.
Kontan saja, postingan itu diserbu netizen dengan berbagai komentar yang unik, marah, hingga bikin ngakak. Maklum, postingan yang memuat kebijakan ritel modern itu dianggap mengada-ada, bahkan memberatkan.
“Knp gak sekalian fotokopi ktp, slip 3 bln terakhir sama materai 10rb..biar makin puas,” tulis akun @cimotos.
Komentar lainnya adalah “Apa nggak sekalian sama surat keterangan tidak mampu dari kelurahan?,” tulis akun @shervarosa.
Ada juga yang berkomentar beli binyak goreng sudah seperti melamar pekerjaan.
“Nyari minyak udah kaya nyari lowongan kerja,” tulis @jajang_ng.
“Harusnya sama surat pengantar RT, RW, terus kelurahan sama surat domisili dari kecamatan kabupaten terus disertakan SKCK sama materai 6000/10000,” kata seorang netizen.
“Apa hubungane vaksin karo minyak goreng,” ujar timpal yang lainnya. Seperti diketahui, pada postingan tadi tak hanya tercantum syarat pembelian saja.
Namun ada informasi tambahan terkait harga minyak yang dijual sesuai dengan program pemerintah, yakni ukuran 1 liter seharga Rp14.000, ukuran 2 liter Rp28.000, dan ukuran 5 liter seharga Rp70.000.
Namun, pada informasi tersebut, pihak ritel tetap membatasi pembelian. Seperti untuk kemasan 1 liter, maksimal hanya boleh membeli dua pcs/merek/struk.
Sedangkan, untuk ukuran 2 liter dan 5 liter maksimal hanya boleh membeli 1 pcs/mereka/struk, dan ukuran dua liter dihargai dengan Rp28 ribu dan Rp70 ribu untuk ukuran 5 liter. Untuk lokasi persis ritel tersebut belum diketahui dengan pasti.
– Pakar hukum Suparji Ahmad mengaku heran dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Agama soal pengeras suara masjid. Alasan dikeluarkan SE tersebut agar tak ada masyarakat yang terganggu.
“Padahal selama ini juga tidak ada orang yang merasa terganggu dengan suara pengeras suara masjid,” kata Suparji kepada Pojoksatu.id, Selasa (22/2/2022).
Karena itu, Dosen Universitas Al-Azhar itu meminta latar belakang dari aturan tersebut harus diperjelas.
“Diperjelas mengapa SE tersebut tiba-tiba muncul,” tuturnya.
Apalagi, lanjut Suparji, setelah menelaah tidak ada yang urgensi dalam SE tersebut.
“Saya belum melihat urgensi dari penerbitan SE ini. Sebab, sejauh ini belum ada permasalahan serius tentang pengeras suara masjid,” tandasnya.
Sebelumnya, Kementerian Agama menerbitkan surat edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara (toa) di masjid dan mushola di seluruh Indonesia.
Surat edaran dengan No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala diterbitkan langsung Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Surat edaran (SE) itu terbit pada 18 Februari 2022 yang ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.
Kemudian, Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, dan Ketua Majelis Ulama Indonesia.
Kemudian ditujukan kepada Ketua Dewan Masjid Indonesia, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Takmir/Pengurus Masjid dan Musala di seluruh Indonesia.
Adapun aturan tersebut diterbitkan salah satunya untuk meningkatkan ketentraman, ketertiban dan keharmonisan antar warga.
– Laporan kasus dugaan korupsi yang membuat Nurhayati sebagai terlapor justru menjadi tersangka, membuat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti menangis.
Di cuitannya di Twitter, Susi mencurahkan isi hatinya melalui sebuah emoticon menangis, sembari menyebarkan tautan berita tentang nasib Nurhayati yang jadi tersangka.
“Kisah Nurhayati, Pelapor Korupsi Malah Jadi Tersangka, KPK-LPSK Bergerak,” tulis Susi yang diawali emoticon menangis, dikutip Fajar.co.id, Selasa (22/2/2022).
Atas penetapan status hukum kepada Nurhayati yang membuat hati Susi teriris, Bareskrim Mabes Polri menyatakan akan melakukan proses pengecekan.
“Sedang saya arahkan Wassidik (Biro Pengawas Penyidikan),” kata Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, Senin (21/2).
Sampai saat ini, belum bisa dijelaskan secara rinci terkait proses tersebut. Polri akan menginformasikan ke masyarakat jika ditemukan pelanggaran dalam proses penetapan tersangka terhadap Nurhayati.
Sangkaan terhadap Nurhayati viral lewat video berdurasi dua menit. Di video itu, ia mengaku sangat kecewa lantaran telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
“Saya ingin mengungkapkan kekecewaan saya terhadap aparat penegak hukum, di mana dalam mempertersangkakan saya. Saya pribadi yang tidak mengerti akan hukum itu merasa janggal, karena saya sendiri sebagai pelapor,” kata Nurhayati dalam video yang beredar di media sosial, Minggu (20/2) kemarin.
Nurhayati mengaku telah meluangkan waktunya selama dua tahun untuk membantu proses penyidikan atas dugaan korupsi yang dilakukan Kepala Desa Citemu berinisial S. Tetapi pada Desember 2021, Nurhayati malah ikut terseret ditetapkan sebagai tersangka.
“Diujung tahun 2021, saya ditetapkan sebagai tersangka atas dasar karena petunjuk dari Kajari. Lantas apakah atas petunjuk dari Kajari saya ditetapkan tersangka, hanya untuk mendorong proses P21 Kepala Desa Citemu tersebut,” beber Nurhayati.
Nurhayati lantas meminta perlindungan atas pelaporannya itu. Terlebih memang ada dugaan Kepala Desa Citemu berinisial S terlibat korupsi.
Dia menegaskan, tidak terlibat dalam praktik korupsi yang diduga melibatkan Kepala Desa Citemu berinisial S. Dia pun memastikan tidak pernah menikmati aliran uang korupsi.
“Saya bersumpah tidak menerima uang hasil korupsi. Bahkan, saya juga berani bersumpah kalau uang itu tidak pernah pulang ke rumah saya satu detik pun tidak pernah,” tegas Nurhayati.
– PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) membuka lowongan kerja untuk putra putri terbaik asal Riau. PHR menyediakan kesempatan kepada 53 orang untuk menjadi karyawannya.
Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Riau, Imron Rosyadi mengatakan kesempatan itu diberikan khusus kepada warga Riau yang mampu bekerja di wilayah kerja PHR.
“Para pelamar bisa langsung mendaftar secara online, sesuai dengan situs PHR wilayah kerja Rokan,” ujar Imron dikutip dari Antara, Jumat (18/2/2022).
Pihaknya sudah melapor ke Gubernur Riau terkait surat PHR untuk membuka lowongan kerja bagi masyarakat berdomisili di Riau dan tamatan Universitas di Riau.
“Lamaran yang diterima oleh pihak PHR hanya pelamar yang memasukkan lamaran melalui online dengan melengkapi persyaratan sesuai di laman web yang telah dibuka oleh manajemen PHR,” katanya.
Untuk pengumumannya ketersediaan lowongan pekerjaan, katanya, juga bisa dilihat di Disnakertrans Provinsi, Disnaker kabupaten/kota yang berada di wilayah kerja PHR.
Berikut lowongan kerja yang dibuka untuk tahun 2022 di wilayah kerja PHR yaitu:
Enginer drilling wilayah Rumbai, bagi tamatan S1 perminyakan, industri, mesin, pertambangan dengan pengalaman kerja 3 tahun.
Enginer HES untuk S1 Teknik dan S1 non teknik, hukum, kesehatan kemasyarakatan, dan kedokteran.
HES enviromental enginer untuk S1 teknik dan non teknik, minimal 3 tahun pengalaman kerja. Well site representative untuk wilayah Rumbai Minas dan Duri, S1 teknik minimal 5 tahun pengalaman kerja.
“Silahkan untuk data lengkapnya membuka web PHR, karena sistem online dan tidak bisa titip menitip. Jadwal mulai dari proses pendaftaran, seleksi administrasi dan proses lainnya,” jelas dia.
– Warga yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), STNK dan melaksanakan ibadah Haji atau Umrah harus memiliki kartu BPJS Kesehatan.
Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional.
Dalam instruksi yang dikeluarkan pada 6 Januari 2022 itu, presiden meminta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia menyempurnakan regulasi untuk pemohon SIM, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menyertakan syarat kartu BPJS Kesehatan.
“Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, STNK, dan SKCK adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),” demikian tulis Inpres tersebut seperti dikutip Sabtu (19/2).
Selain itu, Kepala Polisi juga diminta untuk meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap Pemberi Kerja selain penyelenggara negara yang belum melaksanakan kepatuhan membayar iuran program JKN.
Sementara, kepada Menteri Agama, presiden menginstruksikan untuk agar kartu BPJS Kesehatan juga dijadikan syarat bagi calon jamaah Umrah dan Haji.
“Mensyaratkan calon jamaah Umrah dan jamaah Haji khusus merupakan peserta aktif dalam program JKN,” tulis Inpres.
Tidak hanya itu, Menteri Agama juga diminta untuk mengambil langkah-langkah agar pelaku usaha dan pekerja pada penyelenggara perjalanan ibadah Umrah dan penyelenggara ibadah Haji khusus menjadi Peserta aktif dalam program JKN.
Kemudian, memastikan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan baik formal maupun nonformal di lingkungan Kementerian Agama merupakan peserta aktif dalam program JKN.
– Pemerintah menerapkan syarat fotokopi Kartu BPJS Kesehatan untuk pendaftaran hak atas tanah atau satuan rumah susun yang diperoleh dari jual beli mulai Maret 2022. Komisi II DPR RI menilai kebijakan itu konyol dan irrasional.
“Terbitnya aturan yang memaksa rakyat menjadi peserta BPJS Kesehatan dengan menjadikannya sebagai syarat dalam layanan pertanahan, merupakan bagian dari praktek kekuasaan yang konyol, irrasional dan sewenang-wenang,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Luqman Hakim kepada wartawan, Sabtu (19/2/2022).
Luqman Hakim pun dibuat heran dengan kebijakan tersebut yang mengaitkan BPJS Kesehatan dengan jual beli tanah. Seharusnya, kata elite PKB itu, negara harus melindungi hak warganya seperti kesehatan dan akses terhadap tanah.
“Apa hubungannya antara jual beli tanah dengan BPJS Kesehatan? Secara filosofi konstitusi, kepemilikan tanah dan jaminan sosial kesehatan merupakan hak rakyat yang harus dilindungi negara. Dalam melaksanakan kewajiban melindungi hak rakyat, negara tidak boleh memberangus hak rakyat lainnya,” ujarnya.
Legislator bidang pemerintahan itu curiga anak buah Presiden Jokowi sengaja membuat kebijakan yang membentuk Jokowi dengan masyarakat secara luas.
“Lahirnya kebijakan ini membuat saya curiga adanya anasir jahat yang menyusup di sekitar Presiden Jokowi dan jajaran kabinetnya dan dengan sengaja mendorong lahirnya kebijakan yang membenturkan Presiden dengan rakyat,” ucapnya.
Oleh sebab itu, Luqman meminta Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil membatalkan aturan fotokopi Kartu BPJS Kesehatan untuk jual beli tanah. Jika ada kekeliruan tafsir, Luqman mendesak setidaknya aturan tersebut direvisi.
“Saya minta Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil membatalkan kebijakan Kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam layanan pertanahan. Jika di dalam Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 terdapat kekeliruan yang terkait dengan masalah pertanahan, seharusnya Menteri Sofyan Djalil sebagai pembantu Presiden, memberi masukan agar Inpres itu direvisi sehingga rakyat tidak dirugikan. Jangan malah sebaliknya, bersikap seolah tidak tahu ada masalah dan langsung melaksanakannya,” imbuhnya.
Pemerintah sebelumnya menerapkan syarat baru pendaftaran hak atas tanah atau satuan rumah susun yang diperoleh dari jual beli. Mulai 1 Maret 2022 fotokopi Kartu BPJS Kesehatan harus dilampirkan sebagai syarat pendaftaran tersebut.
Kebijakan tersebut sesuai Surat Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN Nomor HR.02/153-400/II/2022.
“Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan,” tulis surat itu dikutip detikcom Jumat (18/2).
Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil pun buka suara menanggapi syarat tersebut. “Kita melaksanakan Peraturan Pemerintah saja,” kata dia kepada detikcom, Jumat (18/2).
– Pada kesempatan kali ini mimin akan memposting bagaimanana cara membuat postingan dalam bentuk grid berdasarkan label di blogger, tutorial ini akan menghasilkan tampilan seperti gambar diatas hanya pada tampilan dekstop.
Gambar diatas menunjukan bagaimana postingan ditampilan berdasarkan label dalam bentuk grid. postingan tersebut berupa recent post yaitu postingan terakhir yang diunggah dari setiap label yang dibuat.
Jenis label yang ingin ditampilkan bisa sesuai dengan keinginan kita, jadi sesuai dengan kebutuhan blog masing-masing. Ok, tanpa perlu basa-basi lagi langsung saja kita menuju ke tutorialnya.
2. Kemudian masuk ke menu tata letak seperti gambar dibawah ini
Pilih Tata Letak
3. Setelah masuk ke menu tata letak silahkan lanjutkan dengan memilih tempat dimana wigetnya akan ditaruh, sesuaikan dengan kebutuhan blog anda masing-masing, contohnya seperti gambar dibawah ini
Add Gadget
4. Silahkan klik tambahkan gadget/add gadget, ingat ya! ini sesuai dengan kebutuhan anda, jadi pastikan tidak merusak tampilan blog anda. kemudian akan muncul tampilan box atau kotak pop-up seperti dibawah ini
Pilih HTML/Javascript
5. Silahkan isikan kolom judul sesuai dengan label yang akan ditampilkan, dan isi kolom konten dengan kode dibawah ini
6. Silahkan edit sedikit kode diatas, tulisan yang berwarna biru yang bertuliskan laborblog.my.id. bisa diganti dengan nama label yang ingin ditampilkan, sedangkan angka 8 kuning bisa diganti dengan jumlah postingan yang akan dimunculkan, silahkan sesuaikan dengan kebutuhan teman-teman agar tidak merusak tampilan blog.
7. Kemudian silahkan klik simpan/save, selesai.
Sekian postingan mengenai cara membuat recent post perlabel dalam bentuk grid di blogger. terimakasih telah berkunjung, silahkan jangan lupa kunjungi terus laborblog.my.id dan dapatkan informasi dan tutorial menarik setiap hari.
– Aturan baru tentang Jaminan Hari Tua (JHT) ditentang oleh sejumlah kalangan, termasuk buruh. Banyak yang tak terima jika dana tersebut baru bisa dicairkan setelah pemegang hak berusia 56 Tahun.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah disebut oleh berbagai elemen buruh sebagai biang kerok atas semua masalah terkait JHT . Ini karena dialah yang menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan tersebut.
Namun, dalam pernyataannya, Ida Fauziah menyatakan bahwa aturan tersebut sudah disetujui oleh Presiden Jokowi .
Menanggapi hal tersebut, pengamat politik dan kebijakan publik, Rocky Gerung mengatakan bahwa dari awal dirinya telah mengetahui jika ada misi presiden di dalam pembuatan aturan JHT, karena ada uang dalam jumlah besar di dalamnya.
“Jadi dari awal memang kita tahu, seluruh keputusan yang menyangkut uang besar itu pasti di dalamnya ada misi presiden. Kalau enggak kita sebut visi presiden itu adalah ngumpulin uang gede gitu kan,” katanya seperti yang dikutip Hops.ID dari kanal Youtube Rocky Gerung Official pada Kamis 17 Februari 2022.
Bahkan, menurut Rocky, Presiden Jokowi pernah mengatakan bahwa dia mengantongi uang Rp11 ribu triliun. Hal itu, menurutnya bisa dikatakan sebagai sinyal bahwa memang Presiden suka mengumpulkan dana dalam jumlah besar
“Presiden pernah bilang di kantong saya ada Rp11 ribu triliun gitu. Itu artinya presiden memang doyan ngumpulin uang gede gitu,” jelasnya.
Alasannya, lanjut Rocky, karena uang besar itu bisa langsung akan diubah menjadi proyek besar. ”Padahal sebetulnya bangsa ini enggak perlu proyek besar-besar, proyek kecil-kecil aja yang langsung terlihat manfaatnya pada rakyat,” jelasnya.
“Seperti segala macam proyek jalan tol, (padahal) bikin jalan biasa kecil-kecil juga cukup, dan perbaiki jalur kereta Jawa, itu lebih efisien dan lebih murah segala macam. Bikin bendungan gede-gede ngapain? Bikin aja micro power kecil-kecil semua desa punya sungai bisa dia,” sambung Rocky Gerung .
Dia mengungkapkan Presiden Jokowi sampai saat ini tak bisa berpikir untuk menggarap proyek-proyek kecil.
“Jadi Presiden enggak bisa berpikir begitu. Karena itu Dia berpikir uang besar. Nah, uang buruh itu uang gede jadi Presiden pasti sudah kasih sinyal pada Menaker untuk membuat aturan JHT baru,” terangnya.
“Karena itu Menaker merasa, ‘Kok gue yang dicecer?’ Padahal undang-undang itu adalah hasil harmonisasi di kabinet pasti dipimpin oleh Menteri Yasona segala macem, diijinkan presiden dalam kabinet,” ujarnya.
Maka dari itu, jika buruh menuntut untuk ganti Menaker , adalah sesuatu yang salah, karena aturan tersebut sudah disetujui presiden. Seharusnya, menurut Rocky, presidenlah yang seharusnya dituntut untuk diganti.
“Jadi intinya kemaren bahwa buruh minta supaya Menaker itu diganti karena bikin masalah. Nah, sekarang Menaker bilang, ’Bukan gue bikin masalah, Pak Presiden yang bikin masalah.’ Jadi ya ganti presiden, logikanya begitu,” pungkas Rocky Gerung .