Category: Politik

  • Samakan Munarman dan Jokowi di Sidang, Ketua JoMan: Sama-sama Difitnah

    Samakan Munarman dan Jokowi di Sidang, Ketua JoMan: Sama-sama Difitnah

    www.laborblog.my.id - Ketua Umum Jokowi Mania (JoMan), Immanuel Ebenezer atau Noel, menyamakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan Munarman ketika menjadi saksi meringankan di sidang Munarman.

    Ketua Umum Jokowi Mania (JoMan), Immanuel Ebenezer atau Noel | Antara
    – Ketua Umum Jokowi Mania (JoMan), Immanuel Ebenezer atau Noel, menyamakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan Munarman ketika menjadi saksi meringankan di sidang Munarman. Noel menyebut Jokowi dan Munarman sama-sama korban fitnah.


    “Setahu saya Munarman kritis, karena Presiden Jokowi orang yang tidak anti-kritik, sama di-framing terhadap Munarman, Munarman tidak bisa diajak dialog, Munarman yang suka kekerasan. Sama halnya Jokowi difitnah, Presiden Jokowi komunis, Presiden Jokowi anti-kritik, Jokowi benci ulama, Jokowi penjarakan aktivis. Nah ini calo-calo inilah perannya, kita semua difitnah di republik ini, kejaksaan difitnah, hakim difitnah,” ujar Noel saat bersaksi di PN Jaktim, Rabu (23/2/2022).
    Dalam sidang perkara terorisme sebenarnya diatur dalam UU untuk merahasiakan identitas saksi tetapi Noel mengungkap sendiri identitasnya untuk menjadi saksi meringankan bagi Munarman.
    Noel mengaku mengenal Munarman sejak tahun 2000. Noel menyebut Munarman selalu mengedepankan hukum.
    “Dari pengalaman berinteraksi apa ada pandangan yang dikemukakan Munarman untuk musuhi negara, dan melakukan gerakan inkonstitusional?” tanya pengacara Munarman.
    “Saya tidak meyakini seperti itu karena sampai detik ini presidennya nggak berbuat… Presiden Jokowi yang didukung oleh saya,” kata Noel.
    “Pertanyaannya, apa Munarman pernah ubah negara ini?” tegas pengacara itu.
    “Tidak. Makanya saya bilang presidennya masih Jokowi, artinya Munarman tak pernah lakukan itu,” jawab Noel lagi.
    Munarman Tegak Lurus NKRI
    Noel juga meyakini Munarman tidak sepaham dengan ISIS. Noel meyakini Munarman orang yang tegak lurus dengan NKRI.
    “Ya saya konfirmasi saat itu, saya diskusi dengan Munarman saya konfrontir ke beliau, beliau bilang nggak. Karena dia tahu kelompok ISIS mainan dari luar, itu saya pertegas sekali, jangan sampai sidang ini opini kalau Munarman bagian dari ISIS karena Munarman ini saya yakini tegak lurus pada NKRI,” jelasnya.
    Minta Munarman Tak Divonis Mati
    Di akhir sidang, Noel menyampaikan permohonan kepada majelis hakim. Noel meminta hakim tidak menjatuhkan vonis mati atau seumur hidup.
    Noel juga bicara kemungkinan dia duduk di kursi terdakwa apabila Presiden RI bukan Jokowi.
    “Bahwa saya pernah dizalimi seperti ini. Mungkin kalau seandainya penguasanya bukan Jokowi, saya ada di bangku ini. Mungkin Pak Hakim, Pak Jaksa yg akan mengadili saya di sidang ini,” ujar dia.


    “Jangan sampai kawan saya ini nggak punya masa depan, saya masih mau berinteraksi dengan kawan saya, saya masih mau diskusi sama kawan saya. Jangan karena pandangan politiknya kawan saya dihukum mati atau seumur hidup. Sebab, Presiden Jokowi tak punya pandangan-pandangan yang sesat seperti calo-calo ini, Presiden Jokowi yang saya dukung, yang saya hormati, Presiden yang tak pernah bermusuhan pada aktivis, nggak pernah bermusuhan terhadap ulama, nggak pernah bermusuhan sama siapa pun,” pungkasnya.
    Sumber: Detik | Published: 24/02/2022

  • Brigjen Junior Tumilaar ditahan, Fadli Zon Bela: Tentara Kita Berasal dari Rakyat!

    Brigjen Junior Tumilaar ditahan, Fadli Zon Bela: Tentara Kita Berasal dari Rakyat!

    www.laborblog.my.id - Politisi Gerindra sekaligus anggota DPR RI, Fadli Zon turut menanggapi penahanan Brigjen Junior Tumilaar oleh Puspomad TNI.

    Brigjen Junior Tumilaar | Net
    – Politisi Gerindra sekaligus anggota DPR RI, Fadli Zon turut menanggapi penahanan Brigjen Junior Tumilaar oleh Puspomad TNI.


    Sebelumnya, Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) Letjen Chandra W. Sukotjo mengatakan Staf Khusus KSAD Brigjen Junior Tumilaar ditahan.
    Junior ditahan lantaran diduga tidak menaati perintah dinas sesuai dengan Pasal 126 dan 103 KUHP Militer.
    “Brigjen TNI JT ditahan dalam rangka proses penyidikan perkara tindak pidana militer dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatannya serta menolak atau dengan sengaja tidak mentaati suatu perintah dinas sesuai dengan Pasal 126 dan 103 KUHPM,” kata Chandra ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (22/2) dikutip dari Antara.
    Menanggapi hal tersebut, Fadli melakukan pembelaannya kepada Junior. Menurut Fadli, tentarapada dasarnya berasal dari rakyat dan mereka adalah tentararakyat.
    Jadi wajar jika Brigjen Junior membela kepentingan rakyat.


    “Tentara kita berasal dr rakyat, tentararakyat. Membela rakyat wajar apalagi dipihak yg benar. Bravo P Junior Tumilaar,” tulis Fadli dilansir dari twitter pribadinya, Selasa (22/2/2022).
    Sumber: Populis | Published: 23/02/2022

  • Heran dengan SE Menag Soal Pengeras Suara Masjid, Pakar Hukum: Tiba-tiba Muncul, Padahal Tak Ada Masyarakat Terganggu

    www.laborblog.my.id - Pakar hukum Suparji Ahmad mengaku heran dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Agama soal pengeras suara masjid. Alasan dikeluarkan SE tersebut agar tak ada masyarakat yang terganggu.

    Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas | Net
    – Pakar hukum Suparji Ahmad mengaku heran dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Agama soal pengeras suara masjid. Alasan dikeluarkan SE tersebut agar tak ada masyarakat yang terganggu.


    “Padahal selama ini juga tidak ada orang yang merasa terganggu dengan suara pengeras suara masjid,” kata Suparji kepada Pojoksatu.id, Selasa (22/2/2022).
    Karena itu, Dosen Universitas Al-Azhar itu meminta latar belakang dari aturan tersebut harus diperjelas.
    “Diperjelas mengapa SE tersebut tiba-tiba muncul,” tuturnya.
    Apalagi, lanjut Suparji, setelah menelaah tidak ada yang urgensi dalam SE tersebut.
    “Saya belum melihat urgensi dari penerbitan SE ini. Sebab, sejauh ini belum ada permasalahan serius tentang pengeras suara masjid,” tandasnya.
    Sebelumnya, Kementerian Agama menerbitkan surat edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara (toa) di masjid dan mushola di seluruh Indonesia.
    Surat edaran dengan No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala diterbitkan langsung Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
    Surat edaran (SE) itu terbit pada 18 Februari 2022 yang ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.
    Kemudian, Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, dan Ketua Majelis Ulama Indonesia.
    Kemudian ditujukan kepada Ketua Dewan Masjid Indonesia, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Takmir/Pengurus Masjid dan Musala di seluruh Indonesia.


    Adapun aturan tersebut diterbitkan salah satunya untuk meningkatkan ketentraman, ketertiban dan keharmonisan antar warga.
    Sumber: PojokSatu | Published: 22/02/2022

  • Komisi II DPR Kritik BPJS Jadi Syarat Jual Beli Tanah: Konyol dan Irrasional

    www.laborblog.my.id - Pemerintah menerapkan syarat fotokopi Kartu BPJS Kesehatan untuk pendaftaran hak atas tanah atau satuan rumah susun yang diperoleh dari jual beli mulai Maret 2022.

    BPJS Kesehatan | Net
    – Pemerintah menerapkan syarat fotokopi Kartu BPJS Kesehatan untuk pendaftaran hak atas tanah atau satuan rumah susun yang diperoleh dari jual beli mulai Maret 2022. Komisi II DPR RI menilai kebijakan itu konyol dan irrasional.
    “Terbitnya aturan yang memaksa rakyat menjadi peserta BPJS Kesehatan dengan menjadikannya sebagai syarat dalam layanan pertanahan, merupakan bagian dari praktek kekuasaan yang konyol, irrasional dan sewenang-wenang,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Luqman Hakim kepada wartawan, Sabtu (19/2/2022).
    Luqman Hakim pun dibuat heran dengan kebijakan tersebut yang mengaitkan BPJS Kesehatan dengan jual beli tanah. Seharusnya, kata elite PKB itu, negara harus melindungi hak warganya seperti kesehatan dan akses terhadap tanah.
    “Apa hubungannya antara jual beli tanah dengan BPJS Kesehatan? Secara filosofi konstitusi, kepemilikan tanah dan jaminan sosial kesehatan merupakan hak rakyat yang harus dilindungi negara. Dalam melaksanakan kewajiban melindungi hak rakyat, negara tidak boleh memberangus hak rakyat lainnya,” ujarnya.
    Legislator bidang pemerintahan itu curiga anak buah Presiden Jokowi sengaja membuat kebijakan yang membentuk Jokowi dengan masyarakat secara luas.
    “Lahirnya kebijakan ini membuat saya curiga adanya anasir jahat yang menyusup di sekitar Presiden Jokowi dan jajaran kabinetnya dan dengan sengaja mendorong lahirnya kebijakan yang membenturkan Presiden dengan rakyat,” ucapnya.
    Oleh sebab itu, Luqman meminta Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil membatalkan aturan fotokopi Kartu BPJS Kesehatan untuk jual beli tanah. Jika ada kekeliruan tafsir, Luqman mendesak setidaknya aturan tersebut direvisi.
    “Saya minta Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil membatalkan kebijakan Kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam layanan pertanahan. Jika di dalam Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 terdapat kekeliruan yang terkait dengan masalah pertanahan, seharusnya Menteri Sofyan Djalil sebagai pembantu Presiden, memberi masukan agar Inpres itu direvisi sehingga rakyat tidak dirugikan. Jangan malah sebaliknya, bersikap seolah tidak tahu ada masalah dan langsung melaksanakannya,” imbuhnya.
    Pemerintah sebelumnya menerapkan syarat baru pendaftaran hak atas tanah atau satuan rumah susun yang diperoleh dari jual beli. Mulai 1 Maret 2022 fotokopi Kartu BPJS Kesehatan harus dilampirkan sebagai syarat pendaftaran tersebut.
    Kebijakan tersebut sesuai Surat Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN Nomor HR.02/153-400/II/2022.
    “Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan,” tulis surat itu dikutip detikcom Jumat (18/2).
    Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil pun buka suara menanggapi syarat tersebut. “Kita melaksanakan Peraturan Pemerintah saja,” kata dia kepada detikcom, Jumat (18/2).
    Sumber: detik.com | Published: 19/02/2022

  • Aturan JHT tuai polemik, Rocky Gerung: Jangan Tuntut Ganti Menaker, tapi Ganti Presiden!

    www.laborblog.my.id - Aturan baru tentang Jaminan Hari Tua (JHT) ditentang oleh sejumlah kalangan, termasuk buruh. Banyak yang tak terima jika dana tersebut baru bisa dicairkan setelah pemegang hak berusia 56 Tahun.

    Rocky Gerung | Net
    – Aturan baru tentang Jaminan Hari Tua (JHT) ditentang oleh sejumlah kalangan, termasuk buruh. Banyak yang tak terima jika dana tersebut baru bisa dicairkan setelah pemegang hak berusia 56 Tahun.


    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah disebut oleh berbagai elemen buruh sebagai biang kerok atas semua masalah terkait JHT . Ini karena dialah yang menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan tersebut.
    Namun, dalam pernyataannya, Ida Fauziah menyatakan bahwa aturan tersebut sudah disetujui oleh Presiden Jokowi .
    Menanggapi hal tersebut, pengamat politik dan kebijakan publik, Rocky Gerung mengatakan bahwa dari awal dirinya telah mengetahui jika ada misi presiden di dalam pembuatan aturan JHT, karena ada uang dalam jumlah besar di dalamnya.
    “Jadi dari awal memang kita tahu, seluruh keputusan yang menyangkut uang besar itu pasti di dalamnya ada misi presiden. Kalau enggak kita sebut visi presiden itu adalah ngumpulin uang gede gitu kan,” katanya seperti yang dikutip Hops.ID dari kanal Youtube Rocky Gerung Official pada Kamis 17 Februari 2022.
    Bahkan, menurut Rocky, Presiden Jokowi pernah mengatakan bahwa dia mengantongi uang Rp11 ribu triliun. Hal itu, menurutnya bisa dikatakan sebagai sinyal bahwa memang Presiden suka mengumpulkan dana dalam jumlah besar
    “Presiden pernah bilang di kantong saya ada Rp11 ribu triliun gitu. Itu artinya presiden memang doyan ngumpulin uang gede gitu,” jelasnya.
    Alasannya, lanjut Rocky, karena uang besar itu bisa langsung akan diubah menjadi proyek besar. ”Padahal sebetulnya bangsa ini enggak perlu proyek besar-besar, proyek kecil-kecil aja yang langsung terlihat manfaatnya pada rakyat,” jelasnya.
    “Seperti segala macam proyek jalan tol, (padahal) bikin jalan biasa kecil-kecil juga cukup, dan perbaiki jalur kereta Jawa, itu lebih efisien dan lebih murah segala macam. Bikin bendungan gede-gede ngapain? Bikin aja micro power kecil-kecil semua desa punya sungai bisa dia,” sambung Rocky Gerung .
    Dia mengungkapkan Presiden Jokowi sampai saat ini tak bisa berpikir untuk menggarap proyek-proyek kecil.
    “Jadi Presiden enggak bisa berpikir begitu. Karena itu Dia berpikir uang besar. Nah, uang buruh itu uang gede jadi Presiden pasti sudah kasih sinyal pada Menaker untuk membuat aturan JHT baru,” terangnya.
    “Karena itu Menaker merasa, ‘Kok gue yang dicecer?’ Padahal undang-undang itu adalah hasil harmonisasi di kabinet pasti dipimpin oleh Menteri Yasona segala macem, diijinkan presiden dalam kabinet,” ujarnya.
    Maka dari itu, jika buruh menuntut untuk ganti Menaker , adalah sesuatu yang salah, karena aturan tersebut sudah disetujui presiden. Seharusnya, menurut Rocky, presidenlah yang seharusnya dituntut untuk diganti.


    “Jadi intinya kemaren bahwa buruh minta supaya Menaker itu diganti karena bikin masalah. Nah, sekarang Menaker bilang, ’Bukan gue bikin masalah, Pak Presiden yang bikin masalah.’ Jadi ya ganti presiden, logikanya begitu,” pungkas Rocky Gerung .
    Sumber: Hops | Published: 18/02/2022

  • Pimpinan MPR: JHT Berasal dari Gaji Pekerja yang Dipotong Bulanan, Bukan Uang Pemerintah

    www.laborblog.my.id - Penerbitan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) 2/2022 terus menuai polemik di masyarakat. Ini lantaran uang Jaminan Hari Tua (JHT) pekerja baru bisa dicairkan pada saat usia 56 tahun.

    Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid | Net
    – Penerbitan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) 2/2022 terus menuai polemik di masyarakat. Ini lantaran uang Jaminan Hari Tua (JHT) pekerja baru bisa dicairkan pada saat usia 56 tahun.
    Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menekankan bahwa logika pekerja harus diutamakan dalam aturan JHT. Sebab uang yang dicairkan itu adalah uang pekerja berdasarkan hasil pemotongan bulanan gaji pekerja.
    “Jadi bukan uang pemerintah,” tegasnya lewat akun Twitter pribadi, Kamis (17/2).
    Sehingga, sambung politisi PKS itu, jika ada pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja pada usia 40 tahun, maka mereka diperbolehkan untuk bisa segera mengambil uangnya.
    Hal itu demi memastikan keberlanjutan hidup mereka saat itu.


    “Jadi sebagai jaminan agar hari tua mereka tak merana,” tutupnya.
    Sumber: RMOL | Published: 17/02/2022

  • Ketua DPD RI: Mahasiswa Sudah Melempem, Tidak ada Kritis-kritisnya

    www.laborblog.my.id - Ketua DPD RI LaNyalla Mattalitti mengkritik keras sikap mahasiswa saat ini yang dinilai kurang peka dengan keadaan bangsa. Menurut LaNyalla, kaum mahasiswa saat ini melempem dan tidak kritis terhadap persoalan bangsa.

    ilustrasi Demo Mahasiswa | Net
    – Ketua DPD RI LaNyalla Mattalitti mengkritik keras sikap mahasiswa saat ini yang dinilai kurang peka dengan keadaan bangsa. Menurut LaNyalla, kaum mahasiswa saat ini melempem dan tidak kritis terhadap persoalan bangsa.


    Hal itu disampaikan LaNyalla di ruang kerja Ketua DPD RI, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (14/2/2022).
    “Beberapa kurun waktu terakhir, mahasiswa sudah melempem, tidak ada kritis-kritisnya lagi dan seperti tidak peduli dengan berbagai persoalan negara,” kata LaNyalla saat menerima audiensi BEM PTMI.
    Dijelaskan LaNyalla, mahasiswa itu elemen penting yang mampu mengubah negara ini. Kalau mahasiswa sudah tidak lagi kritis artinya negara ini tidak ada perbaikan.
    Kata LaNyalla, perubahan besar bangsa itu selalu diawali oleh daya kritis mahasiswa, lewat demo-demo dan lain-lain.
    “Tapi sekarang apa yang terjadi? Tidak ada action lagi dari mahasiswa, padahal kondisi bangsa ini sedang tidak baik-baik saja,” ujarnya.
    Salah satu persoalan bangsa yang harus dikritisi mahasiswa, lanjut LaNyalla adalah Presidential Threshold 20 persen. Dimana PT 20 persen adalah akal-akalan dari partai politik. Kedaulatan negara itu berada di tangan rakyat, bukan partai politik.
    “Sekarang ini kan kekuatan parpol sangat besar, mereka yang menentukan penentu wajah dan arah perjalanan bangsa, kondisi ini yang harus ditentang oleh mahasiswa,” katanya.
    Koordinator Presidium Nasional BEM PTMI Nadief RH menjelaskan pihaknya akan berusaha mengkonsolidasi kekuatan lagi untuk atur strategi dalam mengkritisi kondisi bangsa ini.


    “BEM PTMI akan atur strategi dahulu untuk kemudian melakukan aksi,” kata Nadief.
    Sumber: FIN | Published: 15/02/2022

  • Ramai Zikir Hasbunallah Wanikmal Wakil disebut untuk Perang, Ketua Satgas IDI Menentang: Berpikirlah Sebelum Berucap

    www.laborblog.my.id - Jagat maya sedang diramaikan dengan anggapan zikir Hasbunallah Wanikmal Wakil sebagai bentuk kesiapan berperang. Tudingan ini masih berkaitan dengan ketegangan yang belakangan meningkat di Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah.

    Profesor Zubairi Djoerban (YouTube/ProfesorZubairi)
    – Jagat maya sedang diramaikan dengan anggapan zikir Hasbunallah Wanikmal Wakil sebagai bentuk kesiapan berperang. Tudingan ini masih berkaitan dengan ketegangan yang belakangan meningkat di Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah.


    Jelas publik ikut dihebohkan dengan anggapan tersebut, mengingat zikir Hasbunallah Wanikmal Wakil kerap diucapkan oleh umat Muslim. Termasuk yang ikut menanggapinya adalah Ketua Satgas Covid-19 dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Prof Zubairi Djoerban.
    Lewat Twitter-nya, Zubairi melempar teguran keras dan meminta orang untuk lebih berhati-hati sebelum berucap. Ia menegaskan bahwa tudingan siap perang karena zikir Hasbunallah Wanikmal Wakil adalah sebuah kesalahan.
    “Berpikirlah sebelum berucap. Tuduhan siap perang terhadap warga Wadas karena berzikir hasbunallah wani’mal wakil adalah kesalahan,” tegas Zubairi, seperti dikutip Suara.com pada Selasa (15/2/2022).
    Ahli penyakit dalam itu lantas mengungkap pengalamannya ketika melafalkan zikir Hasbunallah Wanikmal Wakil. Tentu bukan untuk berperang, Zubairi mengucapkan zikir itu untuk berpasrah sebelum menjalani operasi.
    “Zikir itu saya ucapkan berulang kali jelang operasi jantung empat tahun silam untuk memohon pertolongan Allah SWT,” jelas Zubairi. “Tak ada kaitannya dengan perang.”
    www.laborblog.my.id - Jagat maya sedang diramaikan dengan anggapan zikir Hasbunallah Wanikmal Wakil sebagai bentuk kesiapan berperang. Tudingan ini masih berkaitan dengan ketegangan yang belakangan meningkat di Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah.

    Tangkapan Layar | (Twitter/@ProfesorZubairi)
    Zikir ini biasanya dilafalkan lengkap menjadi Hasbunallah Wanikmal Wakil Nikmal Maula Wanikman Nasir. Arti dari kalimat ini adalah “cukuplah Allah sebagai tempat diri bagi kami, sebaik-baiknya pelindung dan sebaik-baiknya penolong kami”.
    Dengan demikian, kalimat ini merupakan bentuk kepasrahan dan berserah diri, sekaligus pengakuan bahwa Allah SWT merupakan satu-satunya dzat untuk meminta pertolongan dari hal-hal buruk. Bacaan ini umumnya diucapkan untuk meminta pertolongan Allah agar mendapat jalan keluar dari masalah yang sedang dihadapi.
    Warganet ikut sepakat dengan penjelasan yang disampaikan Zubairi. Mengutip kolom komentar, tak sedikit yang pernah melafalkan bacaan zikir itu ketika dihadapkan pada situasi sulit.
    “Saya ucapkan amalannya… ketika mau memulai operasi pasien kasus sulit supaya lancar dan tanpa komplikasi operasinya Prof,” komentar warganet.
    “Hahhh? Aku kalo nolong lahiran terus susah suka ngucapin ituu wkwkwk kocak nih,” tutur warganet lain.
    “Sering baca ini kalau ngeblank jawab soal ujian haha -pesan mama,” imbuh yang lainnya.
    Di sisi lain, tudingan ini bermula dari kembali viralnya video wawancara lawas mantan Kapolres Purworejo, AKBP Rizal Marito, di media sosial. Cuplikan video itu sebenarnya sudah beredar sejak Mei 2021 lalu.


    Di video tersebut, Rizal yang masih menjabat sebagai Kapolres Purworejo sedang diwawancara sebuah televisi swasta mengenai situasi Desa Wadas kala itu. Kini videonya kembali viral karena situasi terkini Desa Wadas.
    Sumber: Suara | Published: 15/02/2022

  • MUI Minta Presiden Jokowi Bantu Minoritas Muslim India yang Didiskriminasi Ekstrimis Hindu

    www.laborblog.my.id - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI)  Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional, Sudarnoto Abdul Hakim, meminta pemerintah Indonesia untuk membantu Muslim India yang tertindas oleh mayoritas.

    MUI Minta Presiden Jokowi Bantu Minoritas Muslim India yang Didiskriminasi Ekstrimis Hindu | Net
    – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional, Sudarnoto Abdul Hakim, meminta pemerintah Indonesia untuk membantu Muslim India yang tertindas oleh mayoritas.


    “Saya berharap, pemerintah RI melakukan langkah-langkah penting meyakinkan pemerintah India melalui Dubes India untuk menghentikan ekstrimisme ini,” Sudarnoto lewat keterangannya dikutip Senin 14 Februari 2022.
    Sudarnoto merasa sakit hati melihat tindakan brutal pemerintah India terhadap minoritas Muslim di India. Dia merasa bahwa sebagian besar tindakan brutal terhadap Muslim India melanggar hak asasi manusia.
    “Bisa jadi komunitas agama lain yang menyadari dan mengerti betul tentang Hak Asasi Manusia (HAM) akan terusik dengan apa yang dilakukan oleh pemerintah India,” katanya.
    Sudarnoto mengatakan, India yang saat ini dipimpin oleh kelompok ekstremis Hindu ultra-nasionalis, hanya akan menampilkan kekejaman dan tindakan kekerasan yang disponsori negara terhadap minoritas Muslim di India. Menurutnya, pemerintah India tidak hanya melakukan tindakan diskriminasi, tetapi jelas bahwa pemerintah India membangun, mengembangkan dan memperkuat semangat Islamofobia.
    “Sikap dan tindakan ini sudah dipastikan merusak demokrasi dan perdamaian yang sejak awal justru diajarkan oleh Gandhi, (yaitu) misi penting universal declaration of human rights ,” ungkapnya.
    Sudarnoto mengungkapkan bahwa misi untuk menyediakan tempat, untuk menghormati dan melindungi hak warga negara telah rusak secara sistematis dalam keputusan politik India yang ekstrem. Pemerintah India, kata dia, harus belajar dari Indonesia yang mayoritas beragama Islam. Namun, sangat toleran untuk memberi ruang bagi minoritas seperti Hindu dan agama lain.


    Bahkan, lanjutnya, banyak candi Hindu, Budha, kuil, klenteng, dan gereja diberi tempat dengan baik oleh umat Islam Indonesia. “India harus membuka mata dan hati bahwa orang Hindu tenang di Indonesia,” tegasnya.

    Sumber: FIN | Published: 14/02/2022

  • MUI Kritik Kasus Wadas: yang Ciptakan Teror dan Ketakutan Bukan Teroris Tapi Negara

    www.laborblog.my.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut menyampaikan pandangan terkait kasus Wadas yang belakangan menjadi sorotan publik.

    Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas | Net
    – Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut menyampaikan pandangan terkait kasus Wadas yang belakangan menjadi sorotan publik. Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas menyesalkan tindakan represif yang dilakukan aktor negara melalui kepolisian terhadap warga Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah.


    Seperti diketahui, aksi represif aparat dilakukan kepada warga yang menolak tambang batu andesit proyek Bendungan Bener.
    Anwar mengungkapkan, kini negara telah berubah menjadi monster. Padahal, semestinya menampakkan sosok lembut dan mengayomi masyarakat. Dalam kesempatan itu, Anwar Abbas bahkan menyebut yang menciptakan teror dan ketakutan bukan teroris tapi negara.
    “Hal ini tentu jelas sangat kita sesalkan dan sangat tidak kita inginkan,” ungkap Anwar, dikutip dari terkini.id, Kamis (10/2/2022).
    “Karena dalam hal ini negara yang semestinya menampakkan sosok yang lembut dan mengayomi, tapi wajahnya malah sudah berubah menjadi monster,” ungkapnya.
    Menurut Anwar, tindakan represif yang dilakukan pihak kepolisian terhadap warga Wadas tak bisa diterima. kata dia, tindakan itu sudah keluar dan bertentangan dengan nilai-nilai yang ada dalam pancasila dan Undang-undang Dasar (UUD) 1945.
    Kata Anwar, sepatutnya polisi dapat bertugas menciptakan rasa aman, tentram, dan damai di tengah masyarakat. Bukan sebaliknya, yakni mengambil tindakan represif, seperti apa yang terjadi di Desa Wadas baru-baru ini.
    “Sehingga tindakan yang seperti ini dalam bahasa buku bisa dimasukkan ke dalam kategori teror by the state, di mana yang melakukan dan menciptakan teror dan ketakutan di tengah masyarakat itu bukanlah individu dan/atau jaringan teroris, tapi adalah negara, tempat di mana mereka sendiri tinggal,” ujarnya.
    Dalam kesemptan itu, Anwar menjelaskan filosofi pembangunan, termasuk pembangunan waduk dan tambang sejatinya harus untuk kepentingan rakyat luas. Bukan sebaliknya kepentingan rakyat Tanah Air harus dikorbankan untuk pembangunan itu sendiri.
    Karenanya, Anwar Abbas mengusulkan agar penyelesaian masalah di Desa Wadas harus lebih mengedepankan kearifan. Jika tidak, maka berpotensi menimbulkan gesekan yang tajam di tengah kehidupan masyarakat.


    “Untuk itu, langkah dan tindakan yang ditempuh oleh Pemerintah hendaknya jangan dengan mengedepankan security atau power approach, tapi dengan mengedepankan pendekatan musyawarah dan dialog agar semua pihak merasa enak dan merasa perlu untuk menyukseskan pembangunan tersebut,” pungkas Anwar.
    Sumber: Suara | Published: 11/02/2022