Category: komisi pemberantasan korupsi

  • Usai dilaporkan ke KPK, Postingan Medsos Kaesang Pangarep Lenyap

    www.laborblog.my.id - Nama Kaesang Pangarep dan sang kakak, Gibran Rakabuming dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelaporanya adalah dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun.

    Kaesang Pangarep | Net
    Nama Kaesang Pangarep dan sang kakak, Gibran Rakabuming dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelaporanya adalah dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun.
    Pelapor Ubaedillah mengungkapkan jika laporan dugaan tindak pidana korupsi dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis kedua anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan dan lahan di Sumatera Selatan.
    Ubedilah mengaku kejadian tersebut bermula pada 2015 ketika ada perusahaan, yaitu anak perusahaan PT SM yang menjadi tersangka pembakaran hutan dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) senilai Rp7,9 triliun.
    Namun dalam perkembangannya, Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan senilai Rp78 miliar.
    “Itu terjadi pada bulan Februari 2019 setelah anak Presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM,” ujar Ubedilah.
    Dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) tersebut terjadi terkait adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan ventura.
    “Itu dugaan KKN yang sangat jelas saya kira yang bisa dibaca oleh publik karena tidak mungkin perusahaan baru anak Presiden mendapat suntikan dana penyertaan modal dari sebuah perusahaan ventura yang juga PT SM dua kali diberikan kucuran dana, angkanya kurang lebih Rp99,3 miliar dalam waktu yang pendek,” ujarnya.
    “Setelah itu kemudian anak Presiden membeli saham perusahaan di sebuah perusahaan dengan angka yang juga cukup fantastis Rp92 miliar dan itu bagi kami tanda tanya besar. Apakah seorang anak muda yang baru mendirikan perusahaan dengan mudah mendapatkan penyertaan modal dengan angka cukup fantastis kalau dia bukan anak Presiden,” ujar dia menambahkan.
    Usai ramai namanya disorot atas pelaporan ini, media sosial Kaesang Pangarep, @kaesangp pun hilang. Di media sosial instagramnya, Kaesang Pangarep belakangan memposting keberhasilan Persis Solo menjuarai liga 2 Liga Indonesia musim 2021.
    Persis Solo kembali ke liga 1 menjadi janji Kaesang atas klub ini. Selain mengenai klub Persis Solo, Kaesang pun diketahui usai merayakan ulang tahunnya.
    Selain media sosial instagram, media sosial Twiiter Kaesang pun lenyap. Akun Twitter Kaesang bernama Brader Kaesang juga lenyap.[suara.com]
    Published: 11/01/2022

  • Dukung Ubedilah Badrun Laporkan Anak Presiden, Gertak: Semua Harus Diusut Tuntas

    www.laborblog.my.id - Dukungan pada aktivis 98 Ubedilah Badrun yang melaporkan dua anak Presiden Joko Widodo, yakni Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mulai mengalir.

    Ubedilah Badrun Laporkan Anak Presiden | Net
    Dukungan pada aktivis 98 Ubedilah Badrun yang melaporkan dua anak Presiden Joko Widodo, yakni Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mulai mengalir.
    Salah satunya dari Sekretaris Jenderal Gerakan Rakyat Tolak Aktor Koruptor (Gertak), Galih Dwi Syahputra. Galih berharap penegakan hukum tidak boleh tebang pilih kepada siapapun warga negara.
    “Rakyat, pejabat, anak presiden sekalipun harus diproses secara hukum dan diusut tuntas,” tegasnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (10/1).
    Untuk itu, dia ingin agar laporan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan, diusut secara tuntas.
    Ubedilah Badrun baru saja membuat laporan terkait dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.
    Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) ini mengurai bahwa dugaan tersebut berawal dari tahun 2015, di mana ada perusahaan besar bernama PT SM yang sudah menjadi tersangka pembakaran hutan dan dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp 7,9 triliun. Namun, dalam prosesnya, Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan senilai Rp 78 miliar.
    “Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM,” terang Ubedilah.
    Menurutnya, dugaan korupsi itu jelas Gibran, Kaesang dan anak petinggi PT SM karena adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan Ventura.
    “Dua kali diberikan kucuran dana. Angkanya kurang lebih Rp 99,3 miliar dalam waktu yang dekat. Dan setelah itu kemudian anak presiden membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya juga cukup fantastis Rp 92 miliar,” ujar Ubedilah.[RMOL]
    Published: 10/01/2022