Category: Hukum

  • Usai dilaporkan ke KPK, Postingan Medsos Kaesang Pangarep Lenyap

    www.laborblog.my.id - Nama Kaesang Pangarep dan sang kakak, Gibran Rakabuming dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelaporanya adalah dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun.

    Kaesang Pangarep | Net
    Nama Kaesang Pangarep dan sang kakak, Gibran Rakabuming dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelaporanya adalah dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun.
    Pelapor Ubaedillah mengungkapkan jika laporan dugaan tindak pidana korupsi dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis kedua anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan dan lahan di Sumatera Selatan.
    Ubedilah mengaku kejadian tersebut bermula pada 2015 ketika ada perusahaan, yaitu anak perusahaan PT SM yang menjadi tersangka pembakaran hutan dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) senilai Rp7,9 triliun.
    Namun dalam perkembangannya, Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan senilai Rp78 miliar.
    “Itu terjadi pada bulan Februari 2019 setelah anak Presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM,” ujar Ubedilah.
    Dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) tersebut terjadi terkait adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan ventura.
    “Itu dugaan KKN yang sangat jelas saya kira yang bisa dibaca oleh publik karena tidak mungkin perusahaan baru anak Presiden mendapat suntikan dana penyertaan modal dari sebuah perusahaan ventura yang juga PT SM dua kali diberikan kucuran dana, angkanya kurang lebih Rp99,3 miliar dalam waktu yang pendek,” ujarnya.
    “Setelah itu kemudian anak Presiden membeli saham perusahaan di sebuah perusahaan dengan angka yang juga cukup fantastis Rp92 miliar dan itu bagi kami tanda tanya besar. Apakah seorang anak muda yang baru mendirikan perusahaan dengan mudah mendapatkan penyertaan modal dengan angka cukup fantastis kalau dia bukan anak Presiden,” ujar dia menambahkan.
    Usai ramai namanya disorot atas pelaporan ini, media sosial Kaesang Pangarep, @kaesangp pun hilang. Di media sosial instagramnya, Kaesang Pangarep belakangan memposting keberhasilan Persis Solo menjuarai liga 2 Liga Indonesia musim 2021.
    Persis Solo kembali ke liga 1 menjadi janji Kaesang atas klub ini. Selain mengenai klub Persis Solo, Kaesang pun diketahui usai merayakan ulang tahunnya.
    Selain media sosial instagram, media sosial Twiiter Kaesang pun lenyap. Akun Twitter Kaesang bernama Brader Kaesang juga lenyap.[suara.com]
    Published: 11/01/2022

  • Dukung Ubedilah Badrun Laporkan Anak Presiden, Gertak: Semua Harus Diusut Tuntas

    www.laborblog.my.id - Dukungan pada aktivis 98 Ubedilah Badrun yang melaporkan dua anak Presiden Joko Widodo, yakni Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mulai mengalir.

    Ubedilah Badrun Laporkan Anak Presiden | Net
    Dukungan pada aktivis 98 Ubedilah Badrun yang melaporkan dua anak Presiden Joko Widodo, yakni Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mulai mengalir.
    Salah satunya dari Sekretaris Jenderal Gerakan Rakyat Tolak Aktor Koruptor (Gertak), Galih Dwi Syahputra. Galih berharap penegakan hukum tidak boleh tebang pilih kepada siapapun warga negara.
    “Rakyat, pejabat, anak presiden sekalipun harus diproses secara hukum dan diusut tuntas,” tegasnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (10/1).
    Untuk itu, dia ingin agar laporan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan, diusut secara tuntas.
    Ubedilah Badrun baru saja membuat laporan terkait dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.
    Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) ini mengurai bahwa dugaan tersebut berawal dari tahun 2015, di mana ada perusahaan besar bernama PT SM yang sudah menjadi tersangka pembakaran hutan dan dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp 7,9 triliun. Namun, dalam prosesnya, Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan senilai Rp 78 miliar.
    “Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM,” terang Ubedilah.
    Menurutnya, dugaan korupsi itu jelas Gibran, Kaesang dan anak petinggi PT SM karena adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan Ventura.
    “Dua kali diberikan kucuran dana. Angkanya kurang lebih Rp 99,3 miliar dalam waktu yang dekat. Dan setelah itu kemudian anak presiden membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya juga cukup fantastis Rp 92 miliar,” ujar Ubedilah.[RMOL]
    Published: 10/01/2022

  • Haris Pertama: Jika Ferdinand Hutahaean Bebas dari Jerat Hukum, Apa yang Akan Kita Lakukan?

    www.laborblog.my.id - Hukum yang tegak menjadi harapan dari Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama atas kasus kicauan “Allahmu lemah” dari pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean. Di mana pada hari ini, Senin (10/1) Ferdinand menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.

    Haris Pertama | Net
    Hukum yang tegak menjadi harapan dari Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama atas kasus kicauan “Allahmu lemah” dari pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean. Di mana pada hari ini, Senin (10/1) Ferdinand menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.
    “Hari ini ferdinand dipanggil ke Polri. Apakah yang akan terjadi? Kita nantikan bersama ya, semoga saja harapan masyarakat Indonesia terkabulkan, keadilan dapat ditegakkan,” tegasnya kepada wartawan sesaat lalu.
    Dia mengajak masyarakat Indonesia untuk mengawal kasus ini bersama demi tegaknya hukum yang adil. Sebagai pelapor, Haris Pertama berharap Polri bisa menetapkan Ferdinand sebagai tersangka.
    “Doa dan harapan masyarakat Indonesia tentang sebuah keadilan dan kebenaran saat ini ada di tangan Polri,” tegasnya.
    Terakhir, dia bertanya-tanya jika dalam kasus ini Polri tidak tegas, dalam hal ini tidak menetapkan Ferdinand sebagai tersangka. Ferdinand pun bertanya apakah kenyataan tersebut akan disikapi dengan diam atau bergerak.
    “Jika Ferdinand dibebaskan dari jerat hukum, apa yang akan kita lakukan demi tegaknya keadilan? Bergerak atau diam?” tutupnya.[RMOL]
    Published: 10/01/2021

  • Polda Metro akan Selidiki Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Denny Siregar

    www.laborblog.my.id - Polda Jawa Barat telah melimpahkan kasus dugaan ujaran kebencian yang menyeret pegiat media sosial Denny Siregar ke Polda Metro Jaya. Informasi tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan.

    Denny Siregar | Net
    Polda Jawa Barat telah melimpahkan kasus dugaan ujaran kebencian yang menyeret pegiat media sosial Denny Siregar ke Polda Metro Jaya. Informasi tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan.
    “Pasti (penyelidikan berjalan)” kata Zulpan saat dikonfirmasi, Jumat (7/1/2022).
    Kendati demikian, Zulpan mengatakan pihaknya belum bisa menginformasikan secara detail terkait kasus Denny Siregar.
    “Nantilah kami update dahulu. Itukan di Polda Jabar. Kami akan sampaikan nanti,” terangnya.
    Sebelumnya, Polda Jabar disebut telah melimpahkan kasus dugaan ujaran kebencian Denny Siregar. Pelimpahan kasus itu dilakukan lantaran lokasi tempat terjadinya perkara berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Sebagai informasi, kasus ini bermula dari cuitan Denny di akun Twitter pribadinya yang dianggap bernada ujaran kebencian dengan menyebut santri calon teroris.
    Denny Siregar dilaporkan oleh Ustaz Ahmad Ruslan Abdul Gani ke Polresta Tasikmalaya pada 2 Juli 2020. Laporan itu didasari unggahan Denny tentang santri melalui akunnya di Facebook.
    Denny mengunggah sebuah foto dengan tulisan “ADEK2KU CALON TERORIS YG ABANG SAYANG”.
    Unggahan itu menampilkan foto para santri yang bertuliskan kalimat tauhid. Belakangan terungkap bahwa foto itu menampilkan para santri Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Tasikmalaya yang sedang membaca Alquran.[Akurat]
    Published: 08/01/2022

  • Penuhi Panggilan Polda Jabar, Habib Bahar: Saya Dilaporkan Secepat Kilat, Penista Agama Malah tidak Diproses

    www.laborblog.my.id - Habib Bahar Bin Smith mendatangi Polda Jabar, sesuai SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) yang dikirim Ditreskrimum Polda Jabar.

    Habib Bahar Bin Smith penuhi panggilan Polda Jabar | pojoksatu.id
    Habib Bahar Bin Smith mendatangi Polda Jabar, sesuai SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) yang dikirim Ditreskrimum Polda Jabar.
    Tiba di Mapolda Jabar pukul 12.10 wib, Habib Bahar Bin Smith didampingi tim kuasa hukum dan beberapa orang kerabatnya.
    Sesaat sebelum masuk ke Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Habib Bahar mengatakan bahwa dirinya dilaporkan secepat kilat.
    “Kenapa saya dilaporkan secepat kilat, sedangkan masih ada penista Allah, penista agama dilaporkan, tidak diproses sama sekali,” terangnya, di depan gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Senin 3 Januari 2022.
    Habib Bahar menambahkan, bahwa dirinya menegaskan bagi saya, demi Islam, demi bangsa, demi rakyat, demi Indonesia, demi agama, demi aqidah, jangankan dipenjara, nyawa jiwa saya murah harganya, NKRI harga mati, Indonesia merdeka.
    “Nyawa saya murah harganya, NKRI harga mati,” pungkas Habib Bahar.
    Habib Bahar sebelumnya menegaskan, bahwa dirinya tidak pernah mangkir dari panggilan polisi.
    “Saya tidak pernah mangkir dari panggilan polisi, jika ada yang bilang mangkir itu hoax,” terangnya saat tibadi Mapolda Jabar.[pojoksatu.id]
    Published: 03/01/2022

  • Habib Bahar vs jenderal bintang satu, Advokat: Wibawa TNI Jatuh, Jadi Alat Politik Kekuasaan

    www.laborblog.my.id - Pengacara Ahmad Khozinudin merespons beredarnya video Habib Bahar didatangi perwira jenderal bintang satu Brigjen Achmad Fauzi.

    Habib Bahar Debat dengan Brigjen Achmad Fauzi | Net
    Pengacara Ahmad Khozinudin merespons beredarnya video Habib Bahar didatangi perwira jenderal bintang satu Brigjen Achmad Fauzi.


    Khozidudin menduga kedatangan jenderal bintang satu yang malah menbuat emosi Habib Bahar ini adalah upaya membenturkan TNI vs rakyat.
    Advokat KPAU itu menyesalkan kenapa TNI sampai ikut campur urusan sipil, kasus Habib Bahar kan sudah diusut oleh kepolisian.
    “Patut diduga ada upaya pembenturan kekuatan TNI dan ulama, alat pertahanan negara dan umat Islam sebagai pasukan cadangan untuk mempertahankan kedaulatan. Desain adu domba oleh asing dan aseng, begitu terasa dan pekat dalam kasus ini,” tulis Ahmad Khozinudin dalam tulisan TNI ku sayang TNI ku malang dikutip dari Faktakini, Jumat 31 Desember 2021.
    Wibawa prajurit TNI jatuh
    Advokat tersebut nggak bisa membayangkan apa yang akan terjadi andai TNI dan rakyat, atau khususnya TNI diadu dengan umat Islam.
    Khozinudin menilai semua kegaduhan belakangan ini yang terjadi di era rezim Jokowi mengkhawatirkan. Apalagi terkini, Habib Bahar seolah diadu dengan jenderal TNI bintang satu.
    “Belum pernah terjadi, Jendera TNI dibenturkan dengan Ulama, prajurit TNI dibenturkan dengan umat Islam. Padahal, dahulu Jenderal hormat pada ulama, prajurit merakyat bersama umat Islam,” kata dia.
    Maka atas beredarnya video viral Habib Bahar adu mulut dengan Brigjen Achmad Fauzi ini sungguh sangat disayangkan.
    “Kejadian di video yang beredar viral sangatlah memalukan. Wibawa prajurit TNI jatuh, karena kesannya hanya menjadi alat politik kekuasaan,” tulisnya.
    Debat Habib Bahar vs Brigjen Achmad Fauzi
    Habib Bahar didatangai Brigjen Achmad Fauzi. Keduanya debat soal pernyataan Habib Bahar soal kritik kepada Jenderal Dudung soal pernyataan Tuhan Kita bukan orang Arab.
    Habib Bahar ngajak debat dan dialog dengan perwira TNI itu. Dalam video Habib Bahar dengan jenderal bintang satu itu debat adu mulut saling mendebat satu sama lain.
    Berikut sekilas dialog debat keduanya yang dikutip dari Faktakini.info.


    Brigjen A Fauzi: Sudah menjadi tugas bapak untuk menyampaikan ceramah dengan baik
    Habib Bahar: Tugas saya juga untuk ceramah, tugasnya Dudung jangan ungkit-ungkit masalah agama, jadinya mensifatkan tuhan dengan sifat manusia, itu ranah kita
    Brigjen A Fauzi: Bapak sebagai ulama harus berhati-hati kalau ngomong
    Habib Bahar: Loh saya meluruskan supaya bener, supaya nggak salah harus diluruskan dong, kok kita yang hati-hati bagaimana. Ini masalah akidah.[Sumber]
    Published: 01/01/2022

  • Habib Bahar dipanggil Polisi, Pengacara: Ulama & Oposisi Secepat Kilat

    www.laborblog.my.id - Habib Bahar bin Smith dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait dugaan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok di Polda Jabar pada Senin, 3 Januari 2022 mendatang.

    Habib Bahar bin Smith saat ditemui di kediamannya di Bogor, Kamis (23/12/2021).[SuaraBogor/Devina]
    Habib Bahar bin Smith dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait dugaan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok di Polda Jabar pada Senin, 3 Januari 2022 mendatang.
    Hal itu disampaikan Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta saat dihubungi, Kamis(30/12/2021). Menurutnya, jarak dari SPDP ke pemanggilan sangat cepat.
    “Kalau untuk ulama dan oposisi itu secepat kilat, kalau untuk penguasa itu lama. Hukum hanya berpihak pada penguasa, coba banyangin baru kemarin SPDP-nya, hari ini Habib sudah dipanggil. Luar biasa cepatnya, ekspres bagaikan kilat,” ujar Ichwan.
    Meski begitu, Ia memastikan bahwa kliennya bakal datang memenuhi panggilan penyidik Polda Jabar.
    “Habib akan hadir, kita taat hukum, beliau ulama panutan tidak gentar dengan siapapun. Insya Allah saya mendampingi beliau,” ucapnya.
    Ichwan mengaku belum mendapat informasi lengkap, apakah SPDP dan pemanggilan yang ditujukan kepada kliennya berkaitan dengan dugaan ujaran kebencian kepada Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman atau bukan.
    “Kalau itu ana belum paham, ana belum dapat berkasnya. Hari ini baru ana tahu melalui Habib Bahar langsung tadi pagi,” katanya.
    Sebelumnya diberitakan, Polda Jawa Barat mengklarifikasi terkait video viral pertemuan anggota Polisi dengan Habib Bahar bin Smith.
    Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan, kedatangan anggota dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) ke rumah Habib Bahar untuk menyerahkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP).
    “Bukan tidak ada alasan anggota kami di sana, bahwa anggota di sana adalah untuk menyampaikan surat perintah dimulainya penyidikan. Lucos deliknya ada di Polda Jabar, jadi penyidikannya oleh Polda Jabar. Jadi, bukan silaturahmi tapi sedang melaksanakan tugas untuk memulai penyidikan,” ujar Erdi, di Polda Jabar, Kamis (30/12/2021).
    Habib Bahar dilaporkan terkait dugaan penghinaan atau melontarkan ujaran kebencian.
    Namun, Erdi belum menjelaskan apakah laporan tersebut berkaitan dengan ujaran kebencian yang ditujukan kepada KASAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman atau bukan.
    “Dari laporan polisi yang kita terima, diduga saudara Bahar Smith ini memberikan suatu pernyataan sehingga membuat ricuh di masyarakat, namun ini perlu kita dalami, kita dalami dulu seperti apa. Oleh karena itu penyidikan kita mulai, nanti kedepannya kita akan update terkait perkembangannya,” katanya.
    “Tidak ada kaitannya dengan permasalahan seperti itu, namun kita sedang menyelidiki dari apa yang disampaikan di suatu tempat, tentunya ini masih konsumsi penyidik ya, nanti updatenya akan kita sampaikan,” tambahnya.
    Saat ini, status Habin Bahar masih sebagai saksi dan dalam waktu dekat bakal segera dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.
    “Bahar masih sebagai saksi, kedepannya saksi akan dipanggil untuk dimintai keterangannya,” katanya.[suara.com]
    Published: 30/12/2021

  • Pimpinan Ponpes Perkosa 12 Santriwati, Ketua MUI Cholil Nafis : ini Perbuatan Bejat, Pelaku Harus Dihukum Berat

    www.laborblog.my.id - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis mengecam ulah pimpinan pondok pesantren yang melakulan pemerkosaan santriwatinya hingga hamil.

    KH Cholil Nafis | Source Image: pojoksatu.id
    Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis mengecam ulah pimpinan pondok pesantren yang melakulan pemerkosaan santriwatinya hingga hamil.
    Menurutnya kasus yang dilakukan pimpinan pesantren tersebut sangatlah bejat. Pelaku memang layak dihukum seberat-beratnya.


    “(Itu kasus pemerkosaan) perbuatan bejat yang dosanya berlipat-lipat harus dihukum berat- seberatnya,” kata KH Cholil dalam keterangannya, Sabtu (11/12/2021).
    KH Cholil menilai, apa yang dilakukan Herry Wiryawan alias HW, yang selaku pimpinannya merupukan tindakan kriminal.
    “Ini murni kriminal kejahatan seksual berkedok rumah pendidikan,” ujarnya.
    Selain itu, kata KH Cholil, pondok yang dipimpin pelaku itu tak menggambarkan pesantren pada umumnya.
    Hal tersebut bisa dilihat dari ciri khas pesantren. Salah satunya pesantren wajib mengajarkan kita kuning.
    “Ini bukan pesantren karena di antara ciri pesantren itu mengajarkan kitab kuning. Apalagi ini tak berizin pesantren dari Kemenag,” ujarnya.
    Seperti diketahui, nama Herry Wiryawan alias HW viral di media sosial sejak kemarin. Dia adalah seorang guru pesantren di Kota Bandung yang memperkosa 12 santriwatinya.
    Akibat perbuatannya, delapan korban yang di bawah umur sudah melahirkan. Sementara dua orang sedang hamil.
    Belasan santriwati ini diperkosa HW sejak tahun 2016 hingga tahun 2021. Pemerkosaan dilakukan di yayasan pesantren, apartemen hingga hotel di Kota Bandung.
    Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, Herry nyaris setiap hari memperkosa para santri. Hal tersebut membuat sejumlah santriwati hamil.
    Bahkan, ada korban yang mengadu kepada Herry bahwa dirinya hamil. Namun, guru pesantren itu malah melontarkan janji-janji manisnya kepada korban.
    “Biarkan dia lahir ke dunia, bapak bakal biayai sampai kuliah, sampai dia mengerti, kita berjuang bersama-sama,” kata Herry Wiryawan seperti dikutip di berkas dakwaan jaksa.
    Kepada para korban, ia menjanjikan anak yang dilahirkan akan dibiayai dari kuliah sampai bekerja.
    Lalu, pelaku juga menjanjikan anak korban akan menjadi polwan hingga menjadi pengurus pesantren.


    Sementara itu, kepada para santriwati korbannya, Herry kerap mencekokinya dengan pemahaman bahwa guru harus ditaati.
    “Guru itu Salwa Zahra Atsilah, harus taat kepada guru,” kata Herry Wiryawan di berkas dakwaan.[pojoksatu.id]