Category: Hukum

  • Heran dengan SE Menag Soal Pengeras Suara Masjid, Pakar Hukum: Tiba-tiba Muncul, Padahal Tak Ada Masyarakat Terganggu

    www.laborblog.my.id - Pakar hukum Suparji Ahmad mengaku heran dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Agama soal pengeras suara masjid. Alasan dikeluarkan SE tersebut agar tak ada masyarakat yang terganggu.

    Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas | Net
    – Pakar hukum Suparji Ahmad mengaku heran dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Agama soal pengeras suara masjid. Alasan dikeluarkan SE tersebut agar tak ada masyarakat yang terganggu.


    “Padahal selama ini juga tidak ada orang yang merasa terganggu dengan suara pengeras suara masjid,” kata Suparji kepada Pojoksatu.id, Selasa (22/2/2022).
    Karena itu, Dosen Universitas Al-Azhar itu meminta latar belakang dari aturan tersebut harus diperjelas.
    “Diperjelas mengapa SE tersebut tiba-tiba muncul,” tuturnya.
    Apalagi, lanjut Suparji, setelah menelaah tidak ada yang urgensi dalam SE tersebut.
    “Saya belum melihat urgensi dari penerbitan SE ini. Sebab, sejauh ini belum ada permasalahan serius tentang pengeras suara masjid,” tandasnya.
    Sebelumnya, Kementerian Agama menerbitkan surat edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara (toa) di masjid dan mushola di seluruh Indonesia.
    Surat edaran dengan No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala diterbitkan langsung Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
    Surat edaran (SE) itu terbit pada 18 Februari 2022 yang ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.
    Kemudian, Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, dan Ketua Majelis Ulama Indonesia.
    Kemudian ditujukan kepada Ketua Dewan Masjid Indonesia, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Takmir/Pengurus Masjid dan Musala di seluruh Indonesia.


    Adapun aturan tersebut diterbitkan salah satunya untuk meningkatkan ketentraman, ketertiban dan keharmonisan antar warga.
    Sumber: PojokSatu | Published: 22/02/2022

  • Pelapor Korupsi Dana Desa Malah Jadi Tersangka, Susi Pudjiastuti Menangis

    www.laborblog.my.id - Laporan kasus dugaan korupsi yang membuat Nurhayati sebagai terlapor justru menjadi tersangka, membuat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti menangis.

    Susi Pudjiastuti | Net
    – Laporan kasus dugaan korupsi yang membuat Nurhayati sebagai terlapor justru menjadi tersangka, membuat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti menangis.


    Di cuitannya di Twitter, Susi mencurahkan isi hatinya melalui sebuah emoticon menangis, sembari menyebarkan tautan berita tentang nasib Nurhayati yang jadi tersangka.
    “Kisah Nurhayati, Pelapor Korupsi Malah Jadi Tersangka, KPK-LPSK Bergerak,” tulis Susi yang diawali emoticon menangis, dikutip Fajar.co.id, Selasa (22/2/2022).
    Atas penetapan status hukum kepada Nurhayati yang membuat hati Susi teriris, Bareskrim Mabes Polri menyatakan akan melakukan proses pengecekan.
    “Sedang saya arahkan Wassidik (Biro Pengawas Penyidikan),” kata Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, Senin (21/2).
    Sampai saat ini, belum bisa dijelaskan secara rinci terkait proses tersebut. Polri akan menginformasikan ke masyarakat jika ditemukan pelanggaran dalam proses penetapan tersangka terhadap Nurhayati.
    Sangkaan terhadap Nurhayati viral lewat video berdurasi dua menit. Di video itu, ia mengaku sangat kecewa lantaran telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
    “Saya ingin mengungkapkan kekecewaan saya terhadap aparat penegak hukum, di mana dalam mempertersangkakan saya. Saya pribadi yang tidak mengerti akan hukum itu merasa janggal, karena saya sendiri sebagai pelapor,” kata Nurhayati dalam video yang beredar di media sosial, Minggu (20/2) kemarin.
    Nurhayati mengaku telah meluangkan waktunya selama dua tahun untuk membantu proses penyidikan atas dugaan korupsi yang dilakukan Kepala Desa Citemu berinisial S. Tetapi pada Desember 2021, Nurhayati malah ikut terseret ditetapkan sebagai tersangka.
    “Diujung tahun 2021, saya ditetapkan sebagai tersangka atas dasar karena petunjuk dari Kajari. Lantas apakah atas petunjuk dari Kajari saya ditetapkan tersangka, hanya untuk mendorong proses P21 Kepala Desa Citemu tersebut,” beber Nurhayati.
    Nurhayati lantas meminta perlindungan atas pelaporannya itu. Terlebih memang ada dugaan Kepala Desa Citemu berinisial S terlibat korupsi.
    Dia menegaskan, tidak terlibat dalam praktik korupsi yang diduga melibatkan Kepala Desa Citemu berinisial S. Dia pun memastikan tidak pernah menikmati aliran uang korupsi.


    “Saya bersumpah tidak menerima uang hasil korupsi. Bahkan, saya juga berani bersumpah kalau uang itu tidak pernah pulang ke rumah saya satu detik pun tidak pernah,” tegas Nurhayati.
    Sumber: Fajar | Published: 22/02/2022

  • Edy Mulyadi Ditahan, Publik Beri ‘Tamparan’ Keras ke Politisi PDIP Hingga Tagar #ArteriaKebalHukum Menggema!

    www.laborblog.my.id - Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus ujaran kebencian imbas pernyataan 'Jin Buang Anak'.

    Edy Mulyadi dan Arteria Dahlan | Net
    Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus ujaran kebencian imbas pernyataan ‘Jin Buang Anak’.


    Setelah ditetapkan tersangka, Edy langsung ditahan selama 20 hari ke depan untuk mencegah yang bersangkutan melarikan diri.
    Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan gelar perkara terlebih dahulu hingga menaikan status Edy Mulyadi dari saksi menjadi tersangka.
    “Setelah diperiksa sebagai tersangka dan langsung dari pukul 16.30 sampai dengan 18.30 WIB untuk kepentingan penyidikan perkara dimaksud terhadap saudara EM penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dilansir Antara.
    Adapun dasar penerapan sebagai tersangka yaitu Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.
    Selain itu, Edy juga dikenai pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Perhimpunan Hukum Pidana, jo Pasal 156 KUHP.
    Bersamaan dengan hal tersebut, publik dibuat geram pasalnya Politisi PDIP, Arteria Dahlan hingga saat ini tak kunjung diproses hukum.
    Seperti diketahui, Arteria Dahlan beberapa waktu lalu membuat masyarakat Sunda dan Jawa Barat meradang karena meminta Kajati yang bicara bahasa Sunda saat rapat dipecat.
    Hal ini lantas menuai kemarahan publik hingga tagar #ArteriaKebalHukum menggema di Twitter hari ini Selasa, 1 Februari 2022.
    Berdasarkan pantauan Galamedia hingga berita ini ditayangkan sebanyak 4.311 cuitan menggemakan tagar tersebut.
    “Masih Aja Hukum Tebang Pilih Dimana jika ada di kubu Mereka kebal Hukum termasuk BuzzeRp
    Tapi yg bersebrangan dengan Meraka di proses hingga di Penjara,” komentar @Bob_eT3k3WeR
    Edy Mulyadi sebut Kalimantan tempat jin buang anak langsung ditahan kok Artheria dahlan menghina sunda bebas2 aja?,” komentar @cybsquad_


    “Dimata Tuhan kita sama, tetapi dimata hukum kita tidak sama,” komentar @Mohamma43717442.
    Sumber: Galamedia, Published: 01/02/2022

  • Edy Mulyadi: Saya Dibidik karena Terkenal Kritis

    www.laborblog.my.id - Edy Mulyadi mengklaim dirinya sudah lama menjadi bidikan rezim yang berkuasa saat ini. Itu bukan hanya lantaran pernyataan terkait Ibu Kota Negara (IKN) baru yang tengah ramai.

    Edy Mulyadi | Net
    – Edy Mulyadi mengklaim dirinya sudah lama menjadi bidikan rezim yang berkuasa saat ini. Itu bukan hanya lantaran pernyataan terkait Ibu Kota Negara (IKN) baru yang tengah ramai.


    Tapi juga karena dirinya selama ini lantang mengkritisi segala kebijakan pemerintah yang bertentangan dengan Undang-undang.
    “Saya dibidik bukan karena ucapan bukan karena ‘tempat jin buang anak’. Saya dibidik bukan karena ‘Macan yang Mengeong’,” katanya di Bareskrim Polri, Senin (31/1/2022).
    “Saya dibidik karena saya terkenal kritis,” yakin Edy Mulyadi.
    Salah satu kebijakan pemerintah yang kerap ia kritisi di antaranya RUU Omnibuslaw.
    “Saya mengkritisi RUU Minerba dan mengkritisi Revisi UU KPK,” ujarnya.
    Atas hal itulah, klaim Edy, ia menjadi target penangkapan selanjutnya oleh rezim ini karena dinilai mengganggu kepentingan penguasa.
    “Jadi, saya bahan inceran. Karena podcast saya sebagai orang FNN dianggap mengganggu kepentingan para oligarki,” kata dia.
    Sebelumnya, Mabes Polri kembali mengirimkan surat pemanggilan kedua setelah pemanggilan pertama Edy Mulyadi mangkir pada pada Jumat (28/1/2022).
    Surat pemanggilan kedua itu langsung diterima oleh istri Edy Mulyani di kediamannya.
    “Surat panggilan (kedua Senin 31)) langsung diantar ke rumah yang bersangkutan. Yang menerima istrik beliau (Edy Mulyadi),” kata Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, Sabtu (29/1/2022).
    Surat pemanggilan kedua ini, kata Ramadhan, disertai dengan surat perintah membawa (jemput paksa).
    “(Surat pemanggilan kedua) Disertai dan ditunjukkan surat perintah membawa,” ungkapnya.
    Itu jika dalam pemeriksaan kedua hari ini, Sekjen GNPF Ulama itu kembali mangkir.
    Karena itu, tidak ada alasan dan penyidik akan langsung menjemput paksa Edy.


    “Jadi, nanti hari Senin tanggal 31 Januari kalau seandainya yang bersangkutan tidak hadir, maka kita akan jemput dan kita bawa ke Mabes Polri,” tegas Ramdhan.[Fajar]
    Published: 31/01/2022

  • Merasa Polri Tebang Pilih Soal Kasus Bahasa Sunda Arteria Dahlan, Kubu Edy Mulyadi: Apa Karena Partai Penguasa?

    www.laborblog.my.id - Tim hukum Edy Mulyadi mendesak Polri turut mengusut kasus bahasa Sunda Arteria Dahlan. Dia meminta Polri tidak hanya memproses kasus ‘Kalimantan Tempat Jin Buang Anak’ yang menjerat kliennya.


    Arteria Dahlan dan Edy Mulyadi | Net
    – Tim hukum Edy Mulyadi mendesak Polri turut mengusut kasus bahasa Sunda Arteria Dahlan. Dia meminta Polri tidak hanya memproses kasus ‘Kalimantan Tempat Jin Buang Anak’ yang menjerat kliennya.
    Ketua tim hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir mempertanyakan apa alasan Polri hingga kekinian belum memproses anggota Komisi III DPR sekaligus politisi PDI Perjuangan (PDIP) tersebut.
    “Arteria Dahlan itu tidak diapa-apain sama Mabes Polri. Apa bedanya dengan Edy Mulyadi. Saya mau tanya. Apa bedanya?,” kata Kadir di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (28/1/2022).
    Atas hal itu, Kadir menduga apakah alasan Polri belum memproses hukum Arteria Dahlan karena anggota partai penguasa. Jika begitu, Kadir pun menegaskan merasa keberatan.
    “Pak Edy Mulyadi langsung diproses hukum, apa karena Arteria Dahlan Komisi III anggota DPR, PDIP, partai penguasa, apa seperti itu? Kenapa terjadi tebang pilih penegakan hukum di republik ini. Ini kami keberatan,” katanya.
    Arteria dan Edy Mulyadi belakang ramai diperbincangkan karena sama-sama terseret kasus dugaan penghinaan. Arteria dilaporkan buntut pernyataannya yang meminta Jaksa Agung RI mencopot Kejati Jawa Barat karena menggunakan bahasa Sunda saat rapat.
    Laporan terkait kasus Arteria telah dilimpahkan Polda Jawa Barat ke Polda Metro Jaya. Namun hingga kekinian belum ada perkembangan daripada kasus tersebut.
    Sedangkan Edy Mulyadi dilaporkan buntut pernyataannya menyebut lokasi Ibu Kota Negara ‘Kalimantan Tempat Jin Buang Anak’. Laporan tersebut telah diambil alih oleh Bareskrim Polri.
    Kasus yang menjerat Edy Mulyadi telah memasuki tahap penyidikan. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dijadwalkan memeriksa Edy Mulyadi hari ini. Namun, yang bersangkutan mangkir dengan alasan surat panggilan pemeriksaan tidak sesuai KUHAP. Selain itu Edy Mulyadi juga berdalih berhalangan hadir.
    “Alasannya pertama prosedur pemannggulan tidak sesuai dangan KUHAP. Ini kami mau memasuki surat ini dulu (permintaan penundaan pemeriksaan),” imbuh Kadir.[Suara]
    Published: 28/01/2022

  • Dukung Langkah Ubedilah Badrun Laporkan Putra Jokowi, Politikus Demokrat: Anda Itu Pahlawan

    www.laborblog.my.id - Politikus Partai Demokrat , Benny K Harman  mendukung langkah dosen Universitas Negeri Yogjakarta (UNY), Ubedilah Badrun  yang melaporkan putra Presiden Jokowi , Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabuming Raka ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

    Anggota DPR RI Fraksi Demokrat Benny K Harman | Net
    Politikus Partai Demokrat, Benny K Harman mendukung langkah dosen Universitas Negeri Yogjakarta (UNY), Ubedilah Badrun yang melaporkan putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabuming Raka ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.


    Benny Harman menyarankan Ubedilah Badrun agar tidak takut hadapi tekanan dari pihak lain usai dia melaporkan Kaesang dan Gibran . Benny akui bangga dengan sikap Ubedilah.
    “Saya bangga dengan Ubedilah. Jangan pernah takut bung, jangan takut dituduh memfitnah dan jangan takut pula dituduh kadrun apalagi dicap anti pancasila,” kata Benny Harman, dikutip dari akun Twitter-nya, Jumat 14 Januari 2022.
    Anggota DPR RI Fraksi Demokrat ini menilai Ubedilah adalah pahlawan yang berani ungkap kebenaran.
    “Anda itu pahlawan, anda berani nyalakan lilin untuk selamatkan bangsa agar tidak salah masuk ke terowongan yang gelap. #RakyatMonitor” tulis Benny.
    Sekedar diketahui, buntut dari laporan Ubedilah Badrun terhadap Kaesang dan Gibran ke KPK, memicu reaksi dari relawan Jokowi Mania atau JokMan.
    JokMan secara resmi mempolisikan Ubedilah Badrun ke Polda Metro Jaya karena dituduh membuat laporan yang tidak berbasis data.
    Laporan terhadap Ubedilah diterima oleh Bareskrim Polda Metro dengan nomor LP/B/239/I/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 14 Januari 2022.
    Ketua Umum Relawan Jokowi Mania (JokMan), Immanuel Ebenezer menyayangkan Ubedilah yang merupakan seorang dosen, memberikan laporan yang tidak berbasis data.
    “Artinya selevel dosen aktivis kok bisa membuat laporan tidak berbasis data. Makanya kami menyayangkan sekali. Untuk itu kami meminta Ubedillah Badrun untuk meminta maaf kepada publik,” ujarnya


    Immanuel mengatakan akan mencabut laporan jika Ubedillah mau meminta maaf di hadapan publik.[fajar]
    Published: 15/01/2022

  • Benarkan Ceramah Bahar Smith, TP3: Enam Pengawal HRS Memang Disiksa

    www.laborblog.my.id - Sebuah video yang memperlihatkan Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) laskar FPI membenarkan soal isi ceramah tersangka Bahar Smith terkait penyiksaan terhadap enam pengawal Habib Rizieq Shihab alias HRS, viral di media sosial.

    Tangkapan Layar
    Sebuah video yang memperlihatkan Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) laskar FPI membenarkan soal isi ceramah tersangka Bahar Smith terkait penyiksaan terhadap enam pengawal Habib Rizieq Shihab alias HRS, viral di media sosial.


    Video TP3 benarkan ceramah Bahar Smith soal penyiksaan terhadap enam pengawal HRS itu viral usai diunggah pengguna Twitter Lelaki_5unyi, seperti dilihat pada Jumat 14 Januari 2022.
    Dalam narasi cuitannya, netizen itu menyebut berdasarkan pernyataan TP3 dalam video unggahannya tersebut Habib Bahar Smith (HBS) tidak menyebarkan berita bohong dalam isi ceramahnya melainkan fakta.
    “Tuh kaaannnn…..!!! TP3 Bilang, HBS tidak menyebarkan berita Bohong, Apa yang disampaikan HBS adalah Fakta,” cuit netizen Lelaki_5unyi.
    Dilihat dari video itu, tampak Sekretaris TP3 enam laskar FPI Dr. Marwan Batubara mengungkapkan hasil penelitian dan kajian pihaknya terkait pembunuhan keenam pengawal HRS tersebut.
    Ia pun menyebut, pernyataan Bahar Smith dalam video ceramahnya soal enam laskar FPI disiksa sebelum dibunuh itu memang benar adanya.
    Menurut Marwan, sebelum enam pengawal HRS itu dibunuh mereka memang benar-benar mengalami penyiksaan oleh aparat sebagaimana yang dinyatakan Bahar dalam isi ceramahnya yang menjadi rujukan hukum pendakwah itu ditangkap.
    “Dari penelitian dan kajian yang dilakukan oleh TP3, itu kita temukan bahwa pembunuhan sadis tanpa perikemanusiaan terhadap 6 pengawal HRS memang benar-benar didahului dengan penyiksaan para aparat negara sebagaimana dinyatakan oleh HBS (Habib Bahar Smith) dalam ceramahnya yang menjadi rujukan kenapa beliau ditangkap,” ungkap Marwan Batubara.
    Lebih lanjut, Marwan pun menyinggung sejumlah pasal yang menjadi rujukan hukum Bahar Smith ditangkap.
    Adapun sejumlah pasal tersebut, kata pihak TP3, dijadikan rujukan bagi Polda Jawa Barat untuk menahan Bahar Smith atas dugaan penyebaran berita bohong terkait isi ceramahnya soal enam pengawal HRS disiksa sebelum dibunuh aparat.


    “Atas dugaan penyebaran berita bohong, ini tanda kutip yah, HBS dijerat dengan pasal 15 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 46 atau pasal 28 tentang UU ITE. Jadi ini bahasa hukum penangkapan seperti yang disebarkan secara resmi oleh Polda,” ujarnya.[makassar.terkini.id]

    Tuh kaaannnn…..!!!
    TP3 Bilang, HBS tidak menyebarkan berita Bohong, Apa yang disampaikan HBS adalah Fakta pic.twitter.com/IndzPtUWbj

    — Lαทջ¡Շ Aώℯℛα★᭄ꦿ᭄ꦿ (@Lelaki_5unyi) January 14, 2022

    Published: 14/01/2022

  • Ubedilah Badrun dapat Ancaman Usai Laporkan Gibran dan Kaesang, Rocky Gerung Bereaksi

    www.laborblog.my.id - Pengamat politik Rocky Gerung langsung beraksi atas ancaman yang diteriam Ubedilah Badrun usai melaporkan Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke KPK.

    Rocky Gerung | Net
    Pengamat politik Rocky Gerung langsung beraksi atas ancaman yang diteriam Ubedilah Badrun usai melaporkan Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke KPK.


    Menurut dia, ancaman terhadap dosen UNJ itu adalah hal yang buruk.
    “Saya dapat banyak WA yang bernada mengancam saudara Ubed. Dia sebagai aktivis peka, perlu pendamping hukum,” kata Rocky Gerung melalui kanal YouTube-nya, Kamis (13/1).
    Menurutnya, hingga saat ini publik masih menunggu respons dari Istana dan KPK terkait laporan tersebut.
    Rocky Gerung mengatakan reaksi Istana dan KPK terkait pelaporan Gibran dan Kaesang nantinya akan memperlihatkan ada atau tidaknya upaya mempolitasi kasus.
    “Kita coba lihat dalam 2-3 hari ini, apakah Istana memang terganggu dengan isu ini, bagaimana reaksi pertama dari KPK, itu yang akan membuat kita mengerti apakah dipolitisir apa nggak,” ucapnya.
    Namun, Rocky Gerung menilai pernyataan Moeldoko sudah menunjukkan adanya politisasi dalam kasus Gibran dan Kaesang ini.
    “Jelas yang pertama kali mempolitisir adalah Pak Moeldoko, karena dia langsung bereaksi sebagai orang Istana yang menganggap (gak) wajar itu dilaporkan,” katanya.
    Seperti Diketahui, Ubedilah melaporkan Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep terkait dugaan kasus pencucian uang atau TPPU.


    Ubedilah Badrun mengatakan bahwa Gibran dan Kaesang ikut terseret dalam TPPU serta KKN dengan grup bisnis yang diduga terlibat dalam kasus pembakaran hutan.[Genpi]
    Published: 13/01/2022

  • Lapor Kehilangan Motor, Driver Ojol Malah Dipukul Polisi Cileungsi Bogor

    www.laborblog.my.id - Seorang driver ojek online (ojol) dipukul oleh aparat kepolisian usai melaporkan kasus pencurian sepeda motor miliknya ke Polsek Cileungsi, Kabupaten Bogor.

    Ilustrasi Driver Ojol | Net
    Seorang driver ojek online (ojol) dipukul oleh aparat kepolisian usai melaporkan kasus pencurian sepeda motor miliknya ke Polsek Cileungsi, Kabupaten Bogor.
    Dari informasi yang dihimpun, aksi pencurian yang dialami driver ojol itu terjadi pada Sabtu (8/1) lalu. Namun, kala itu korban tak langsung melapor ke pihak berwajib.
    Korban kemudian baru melapor ke Polsek Cileungsi pada Senin (10/1) kemarin. Disebut bahwa laporan korban tersebut tak ditanggapi oleh anggota yang bertugas.
    Bahkan, korban disebut juga mengalami aksi pemukulan oleh anggota saat membuat laporan tersebut.
    Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin membenarkan kejadian tersebut. Namun, kata Iman, pihaknya langsung menindak tegas anggota tersebut.
    “Sudah ditindak tegas dengan penanganan kode etik dan disiplin,” kata Iman saat dikonfirmasi, Selasa (11/1).
    Namun, Iman tak membeberkan identitas anggota tersebut. Iman hanya menyebut bahwa yang bersangkutan telah menjalani pemeriksaan oleh Propam dan telah diberikan sanksi.
    “Sudah diberi sanksi, penempatan khusus dan ditarik dari bagian pelayanan,” ucap Iman.[CNN Indonesia]
    Published: 12/01/2022

  • Ferdinand Ditahan, MUI: Para Buzzer Harus Ditertibkan Satu per Satu

    www.laborblog.my.id - Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amirsyah Tambunan menanggapi soal penahanan Ferdinand Hutahaean usai ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian. Amirsyah mengapresiasi pihak kepolisian atas tindakan tersebut.

    Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan | Net
    Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amirsyah Tambunan menanggapi soal penahanan Ferdinand Hutahaean usai ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian. Amirsyah mengapresiasi pihak kepolisian atas tindakan tersebut.
    “Sudah sepatutnya Ferdinand dijebloskan ke penjara. Kami mengapresiasi pihak kepolisian dengan alasan untuk banyak hal, seperti untuk keamanan sekaligus dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Kami minta para ahli betul-betul memberikan keterangan sesuai dengan kompetensi dan keahliannya,” kata Amirsyah kepada Republika.co.id, Selasa (11/1/2022).
    Amirsyah menyebut, sudah seharusnya para buzzer ditertibkan karena telah membuat kekacauan. “Apa yang dinyatakan Ferdinand hanya menimbulkan kekacauan, seperti kata Pak Jusuf Kalla (JK). Buzzer ini satu per satu harus ditertibkan,” ujar dia.
    Penertiban para pendengung dilakukan demi menciptakan rasa aman untuk masyarakat. Sebab, masyarakat yang aman dan damai adalah yang tertib hukum. Amirsyah mengingatkan agar para buzzer lain menjadikan kasus Ferdinand sebagai pembelajaran untuk berhati-hati berbicara di media sosial.
    “Kalau buzzer lain tidak mau diingatkan, ya tunggu waktunya. Berhati-hatilah depan publik. Walaupun hanya sebatas Twitter, tetapi kalau itu sudah lepas jari masuk ranah publik, harus dipertanggungjawabkan,” kata dia.
    Bareskrim Mabes Polri resmi menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka kasus ujaran kebencian terhadap suku, agama, RAS, dan antargolongan (SARA), Senin (10/1/2022), malam. Setelah melakukan pemeriksaan lebih dari 13 jam, tim penyidik dari Dirtipid Siber langsung menjebloskan pesohor politik di media sosial itu ke Rumah Tahanan Mabes Polri.
    Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Mabes Polri, Brigadir Jendera Ahmad Ramadhan mengatakan, Ferdinand Hutahaean akan ditahan selama 20 hari pertama.
    “Setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti sesuai dengan KUHP, penyidik menaikkan status saudara FH (Ferdinand Hutahaean), dari saksi menjadi tersangka,” ujar Ramadhan.[Republika]
    Published: 11/01/2022