Category: Ekonomi Indonesia

  • Komisi II DPR Kritik BPJS Jadi Syarat Jual Beli Tanah: Konyol dan Irrasional

    www.laborblog.my.id - Pemerintah menerapkan syarat fotokopi Kartu BPJS Kesehatan untuk pendaftaran hak atas tanah atau satuan rumah susun yang diperoleh dari jual beli mulai Maret 2022.

    BPJS Kesehatan | Net
    – Pemerintah menerapkan syarat fotokopi Kartu BPJS Kesehatan untuk pendaftaran hak atas tanah atau satuan rumah susun yang diperoleh dari jual beli mulai Maret 2022. Komisi II DPR RI menilai kebijakan itu konyol dan irrasional.
    “Terbitnya aturan yang memaksa rakyat menjadi peserta BPJS Kesehatan dengan menjadikannya sebagai syarat dalam layanan pertanahan, merupakan bagian dari praktek kekuasaan yang konyol, irrasional dan sewenang-wenang,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Luqman Hakim kepada wartawan, Sabtu (19/2/2022).
    Luqman Hakim pun dibuat heran dengan kebijakan tersebut yang mengaitkan BPJS Kesehatan dengan jual beli tanah. Seharusnya, kata elite PKB itu, negara harus melindungi hak warganya seperti kesehatan dan akses terhadap tanah.
    “Apa hubungannya antara jual beli tanah dengan BPJS Kesehatan? Secara filosofi konstitusi, kepemilikan tanah dan jaminan sosial kesehatan merupakan hak rakyat yang harus dilindungi negara. Dalam melaksanakan kewajiban melindungi hak rakyat, negara tidak boleh memberangus hak rakyat lainnya,” ujarnya.
    Legislator bidang pemerintahan itu curiga anak buah Presiden Jokowi sengaja membuat kebijakan yang membentuk Jokowi dengan masyarakat secara luas.
    “Lahirnya kebijakan ini membuat saya curiga adanya anasir jahat yang menyusup di sekitar Presiden Jokowi dan jajaran kabinetnya dan dengan sengaja mendorong lahirnya kebijakan yang membenturkan Presiden dengan rakyat,” ucapnya.
    Oleh sebab itu, Luqman meminta Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil membatalkan aturan fotokopi Kartu BPJS Kesehatan untuk jual beli tanah. Jika ada kekeliruan tafsir, Luqman mendesak setidaknya aturan tersebut direvisi.
    “Saya minta Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil membatalkan kebijakan Kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam layanan pertanahan. Jika di dalam Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 terdapat kekeliruan yang terkait dengan masalah pertanahan, seharusnya Menteri Sofyan Djalil sebagai pembantu Presiden, memberi masukan agar Inpres itu direvisi sehingga rakyat tidak dirugikan. Jangan malah sebaliknya, bersikap seolah tidak tahu ada masalah dan langsung melaksanakannya,” imbuhnya.
    Pemerintah sebelumnya menerapkan syarat baru pendaftaran hak atas tanah atau satuan rumah susun yang diperoleh dari jual beli. Mulai 1 Maret 2022 fotokopi Kartu BPJS Kesehatan harus dilampirkan sebagai syarat pendaftaran tersebut.
    Kebijakan tersebut sesuai Surat Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN Nomor HR.02/153-400/II/2022.
    “Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan,” tulis surat itu dikutip detikcom Jumat (18/2).
    Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil pun buka suara menanggapi syarat tersebut. “Kita melaksanakan Peraturan Pemerintah saja,” kata dia kepada detikcom, Jumat (18/2).
    Sumber: detik.com | Published: 19/02/2022

  • Imbas Jokowi Utang Proyek Kereta Cepat, Ekonom Senior Sebut Baru Akan Terlunasi Selama 100 Tahun

    www.laborblog.my.id - Ekonom Senior Indef Didik J Rachbini mengungkap utang proyek kereta cepat baru akan terlunasi 100 tahun imbas dari Presiden Jokowi suka utang ke luar negeri demi bangun infrastruktur.

    Didik J Rachbini | Source Image: pojoksatu.id
    Ekonom Senior Indef Didik J Rachbini mengungkap utang proyek kereta cepat baru akan terlunasi 100 tahun imbas dari Presiden Jokowi suka utang ke luar negeri demi bangun infrastruktur.


    Menurut Didik J Rachbini, gagasan pembangunan infrastruktur Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang terus berlanjut di periode kedua pemeirntahannya bakalberpotensi menumpuk utang negara.
    Sebabnya, hal tersebut dinilai sebagian publik sebagai visi yang ambisius, karena potensi keuntungan balik dari infrastruktur yang dbangun belum pasti.
    Ekonom Senior Indef, Didik J Rachbini mengungkapan, Presiden Joko Widodo tidak akan memberhentikan proyek-proyek besar yang sudah berjalan, meski ke depannya negara akan mengalami kerugian dan menghadapi risiko yang besar.
    “Saya tidak melihat tanda tanda berhenti. Tapi kan sebagai masyarakat yang paham tentang ekonomi project infrastruktur akan melakukan kritik,” ucap Didik dalam acara diskusi virtual, Jumat (10/12).
    Menurutnya, dalam akhir masa jabatan Presiden Joko Widodo mendatang, akan mewarisi utang yang sangat besar.
    Didik mengingatkan agar Jokowi untuk berhati-hati, lantaran ke depan Indonesia akan menanggung beban besar akibat utang tersebut.
    “Utangnya banyak meskipun tidak lewat APBN, tapi ini utang infrastuktur yang bengkak itu punya pengaruh terhadap ekonomi,” jelas pria yang juga Rektor Paramadina ini.
    “Dan nanti kita tidak menikmati apa-apa, nanti terkuras sebelum menerima hasil, ini karena periodenya panjang,” tegasnya.
    Dia menambahkan proyek kereta cepat yang digadang-gadang pemerintah tersebut akan menambah utang negara dan baru terlunaskan selama 100 tahun.
    Apalagi mengingat definisi kereta cepat yang dianut dunia adalah transportasi dari satu daerah ke daerah lainnya dnegan jarak mencapai 60 kilometer (km).


    “Manfaatnya tidak seperti yang sesungguhnya. Ini dari logika tidak masuk akal. (Tapi) di Indonesia sudah biasa proyek yang tidak masuk akal (seperti) ini,” tandasnya.[pojoksatu.id]