Category: Edy Mulyadi

  • Edy Mulyadi Ditahan, Publik Beri ‘Tamparan’ Keras ke Politisi PDIP Hingga Tagar #ArteriaKebalHukum Menggema!

    www.laborblog.my.id - Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus ujaran kebencian imbas pernyataan 'Jin Buang Anak'.

    Edy Mulyadi dan Arteria Dahlan | Net
    Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus ujaran kebencian imbas pernyataan ‘Jin Buang Anak’.


    Setelah ditetapkan tersangka, Edy langsung ditahan selama 20 hari ke depan untuk mencegah yang bersangkutan melarikan diri.
    Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan gelar perkara terlebih dahulu hingga menaikan status Edy Mulyadi dari saksi menjadi tersangka.
    “Setelah diperiksa sebagai tersangka dan langsung dari pukul 16.30 sampai dengan 18.30 WIB untuk kepentingan penyidikan perkara dimaksud terhadap saudara EM penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dilansir Antara.
    Adapun dasar penerapan sebagai tersangka yaitu Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.
    Selain itu, Edy juga dikenai pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Perhimpunan Hukum Pidana, jo Pasal 156 KUHP.
    Bersamaan dengan hal tersebut, publik dibuat geram pasalnya Politisi PDIP, Arteria Dahlan hingga saat ini tak kunjung diproses hukum.
    Seperti diketahui, Arteria Dahlan beberapa waktu lalu membuat masyarakat Sunda dan Jawa Barat meradang karena meminta Kajati yang bicara bahasa Sunda saat rapat dipecat.
    Hal ini lantas menuai kemarahan publik hingga tagar #ArteriaKebalHukum menggema di Twitter hari ini Selasa, 1 Februari 2022.
    Berdasarkan pantauan Galamedia hingga berita ini ditayangkan sebanyak 4.311 cuitan menggemakan tagar tersebut.
    “Masih Aja Hukum Tebang Pilih Dimana jika ada di kubu Mereka kebal Hukum termasuk BuzzeRp
    Tapi yg bersebrangan dengan Meraka di proses hingga di Penjara,” komentar @Bob_eT3k3WeR
    Edy Mulyadi sebut Kalimantan tempat jin buang anak langsung ditahan kok Artheria dahlan menghina sunda bebas2 aja?,” komentar @cybsquad_


    “Dimata Tuhan kita sama, tetapi dimata hukum kita tidak sama,” komentar @Mohamma43717442.
    Sumber: Galamedia, Published: 01/02/2022

  • Edy Mulyadi: Saya Dibidik karena Terkenal Kritis

    www.laborblog.my.id - Edy Mulyadi mengklaim dirinya sudah lama menjadi bidikan rezim yang berkuasa saat ini. Itu bukan hanya lantaran pernyataan terkait Ibu Kota Negara (IKN) baru yang tengah ramai.

    Edy Mulyadi | Net
    – Edy Mulyadi mengklaim dirinya sudah lama menjadi bidikan rezim yang berkuasa saat ini. Itu bukan hanya lantaran pernyataan terkait Ibu Kota Negara (IKN) baru yang tengah ramai.


    Tapi juga karena dirinya selama ini lantang mengkritisi segala kebijakan pemerintah yang bertentangan dengan Undang-undang.
    “Saya dibidik bukan karena ucapan bukan karena ‘tempat jin buang anak’. Saya dibidik bukan karena ‘Macan yang Mengeong’,” katanya di Bareskrim Polri, Senin (31/1/2022).
    “Saya dibidik karena saya terkenal kritis,” yakin Edy Mulyadi.
    Salah satu kebijakan pemerintah yang kerap ia kritisi di antaranya RUU Omnibuslaw.
    “Saya mengkritisi RUU Minerba dan mengkritisi Revisi UU KPK,” ujarnya.
    Atas hal itulah, klaim Edy, ia menjadi target penangkapan selanjutnya oleh rezim ini karena dinilai mengganggu kepentingan penguasa.
    “Jadi, saya bahan inceran. Karena podcast saya sebagai orang FNN dianggap mengganggu kepentingan para oligarki,” kata dia.
    Sebelumnya, Mabes Polri kembali mengirimkan surat pemanggilan kedua setelah pemanggilan pertama Edy Mulyadi mangkir pada pada Jumat (28/1/2022).
    Surat pemanggilan kedua itu langsung diterima oleh istri Edy Mulyani di kediamannya.
    “Surat panggilan (kedua Senin 31)) langsung diantar ke rumah yang bersangkutan. Yang menerima istrik beliau (Edy Mulyadi),” kata Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, Sabtu (29/1/2022).
    Surat pemanggilan kedua ini, kata Ramadhan, disertai dengan surat perintah membawa (jemput paksa).
    “(Surat pemanggilan kedua) Disertai dan ditunjukkan surat perintah membawa,” ungkapnya.
    Itu jika dalam pemeriksaan kedua hari ini, Sekjen GNPF Ulama itu kembali mangkir.
    Karena itu, tidak ada alasan dan penyidik akan langsung menjemput paksa Edy.


    “Jadi, nanti hari Senin tanggal 31 Januari kalau seandainya yang bersangkutan tidak hadir, maka kita akan jemput dan kita bawa ke Mabes Polri,” tegas Ramdhan.[Fajar]
    Published: 31/01/2022

  • Merasa Polri Tebang Pilih Soal Kasus Bahasa Sunda Arteria Dahlan, Kubu Edy Mulyadi: Apa Karena Partai Penguasa?

    www.laborblog.my.id - Tim hukum Edy Mulyadi mendesak Polri turut mengusut kasus bahasa Sunda Arteria Dahlan. Dia meminta Polri tidak hanya memproses kasus ‘Kalimantan Tempat Jin Buang Anak’ yang menjerat kliennya.


    Arteria Dahlan dan Edy Mulyadi | Net
    – Tim hukum Edy Mulyadi mendesak Polri turut mengusut kasus bahasa Sunda Arteria Dahlan. Dia meminta Polri tidak hanya memproses kasus ‘Kalimantan Tempat Jin Buang Anak’ yang menjerat kliennya.
    Ketua tim hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir mempertanyakan apa alasan Polri hingga kekinian belum memproses anggota Komisi III DPR sekaligus politisi PDI Perjuangan (PDIP) tersebut.
    “Arteria Dahlan itu tidak diapa-apain sama Mabes Polri. Apa bedanya dengan Edy Mulyadi. Saya mau tanya. Apa bedanya?,” kata Kadir di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (28/1/2022).
    Atas hal itu, Kadir menduga apakah alasan Polri belum memproses hukum Arteria Dahlan karena anggota partai penguasa. Jika begitu, Kadir pun menegaskan merasa keberatan.
    “Pak Edy Mulyadi langsung diproses hukum, apa karena Arteria Dahlan Komisi III anggota DPR, PDIP, partai penguasa, apa seperti itu? Kenapa terjadi tebang pilih penegakan hukum di republik ini. Ini kami keberatan,” katanya.
    Arteria dan Edy Mulyadi belakang ramai diperbincangkan karena sama-sama terseret kasus dugaan penghinaan. Arteria dilaporkan buntut pernyataannya yang meminta Jaksa Agung RI mencopot Kejati Jawa Barat karena menggunakan bahasa Sunda saat rapat.
    Laporan terkait kasus Arteria telah dilimpahkan Polda Jawa Barat ke Polda Metro Jaya. Namun hingga kekinian belum ada perkembangan daripada kasus tersebut.
    Sedangkan Edy Mulyadi dilaporkan buntut pernyataannya menyebut lokasi Ibu Kota Negara ‘Kalimantan Tempat Jin Buang Anak’. Laporan tersebut telah diambil alih oleh Bareskrim Polri.
    Kasus yang menjerat Edy Mulyadi telah memasuki tahap penyidikan. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dijadwalkan memeriksa Edy Mulyadi hari ini. Namun, yang bersangkutan mangkir dengan alasan surat panggilan pemeriksaan tidak sesuai KUHAP. Selain itu Edy Mulyadi juga berdalih berhalangan hadir.
    “Alasannya pertama prosedur pemannggulan tidak sesuai dangan KUHAP. Ini kami mau memasuki surat ini dulu (permintaan penundaan pemeriksaan),” imbuh Kadir.[Suara]
    Published: 28/01/2022