Category: Dudung Abdurahman

  • KSAD Jenderal Dudung dilaporkan atas Penistaan Agama, Panglima TNI: Wajib Ditindaklanjuti!

    www.laborblog.my.id - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa buka suara terkait laporan terhadap Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman atas dugaan penistaan agama.

    Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa | Net
    – Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa buka suara terkait laporan terhadap Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman atas dugaan penistaan agama.


    Diketahui, adalah elemen masyarakat yang mengatasnamakan Koalisi Ulama, Habaib, dan Pengacara Anti Penodaan Agama (KUHAP APA) yang melaporkan Jenderal Dudung Abdurachman ke Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad).
    Menanggapi hal itu, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa bakal menindaklanjuti laporan yang dilayangkan KUHAP APA tersebut.
    Menurut mantan Pangkostrad itu, pihaknya memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti laporan itu. Prosesnya pun, kata dia, sudah berjalan sejak Senin, 31 Januari 2022 kemarin.
    “Kami punya kewajiban untuk menindaklanjuti laporan tersebut dan sudah kita mulai sejak hari Senin kemarin,” kata Jenderal Andika pada Kamis (3/2/2022).
    Jenderal Andika menjelaskan, proses tindak lanjut yang dilakukan pihaknya pada Senin kemarin dengan mengadakan rapat membahas hal tersebut.
    Dari pembahasan itu, pihaknya nantinya akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap pelapor untuk dimintai keterangannya terkait laporan terhadap Jenderal Dudung.
    “Kemudian juga konfirmasi ke beberapa pihak termasuk menghadirkan beberapa saksi ahli. Hal itu dilakukan untuk memastikan kami memahami kontennya, maupun yang diucapkan oleh Jenderal Dudung,” ucap Panglima TNI.
    “Kami pasti akan menindaklanjuti. Walaupun temuan kami belum bisa memastikannya. Langkah-langkah yang kita sampaikan tadi akan dijadwalkan pemeriksaan dari pelapor sehingga kita tahu persis yang dilaporkan.”
    Apalagi, Jenderal Andika menambahkan, laporan yang dilayangkan ke Puspomad dan Puspom TNI dikirim dalam bentuk tertulis.
    “Yang dikirimkan ke Puspom Angkatan Darat itu bentuknya tertulis. Termasuk ke Puspom TNI. Sehingga kita perlu juga mendengarkan langsung. Karena memang itu prosedur,” ujar Andika.
    “Jadi, intinya sama di peradilan militer sama dengan peradilan umum. Polisi militer sebagai penyidik punya kewajiban untuk menindaklanjuti laporan itu.”
    Anggota KUHAP APA, Damai Hari Lubis, sebelumnya mengatakan laporan yang disampaikan pihaknya terkait Jenderal Dudung karena dugaan tindak pidana penodaan agama dan penyiaran berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
    Diketahui, hal ini buntut dari pernyataan Jenderal Dudung yang menyebut, “Tuhan bukan orang Arab” di salah satu video yang ditayangkan di YouTube, beberapa waktu lalu.
    Damai menyayangkan sikap Dudung yang melontarkan pernyataan demikian. Padahal, dia merupakan seorang perwira tinggi TNI berpangkat jenderal dan menyandang status KSAD.
    Menurutnya, Dudung seharusnya memiliki kepribadian dan kebijakan yang patut dipercaya serta diteladani oleh masyarakat luas.
    “Kami (KUHAP APA) yang mengetahui atau menyaksikan telah terjadi dugaan kuat adanya perbuatan pelanggaran hukum atau delik yang dilakukan oleh Saudara Dudung Abdurachman, seorang perwira tinggi yang berpangkat jenderal yang mengemban tugas sebagai abdi negara selaku KSAD,” kata Damai dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (29/1/2022).
    “Yang tentunya secara hukum melekat pada dirinya kewajiban melindungi tumpah darah Indonesia bangsa dan tanah air NRI serta seyogianya memiliki kepribadian dan kebijakan yang patut digugu dan ditiru.”
    Namun, kata Damai, Dudung justru melakukan dugaan perbuatan pelanggaran hukum.
    “Pada kenyataannya Jenderal Dudung Abdurachman melakukan tindakan yang sebaliknya daripada kewajiban-kewajiban tupoksinya terkait pernyataan Tuhan Bukan Orang Arab,” kata Damai.
    “Oleh karenanya, dengan terpaksa kami telah membuat pengaduan atau laporan terhadap Jenderal Dudung sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku.”
    Dia berharap Puspomad dapat mengusut dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Dudung. Adapun pelaporan terhadap Dudung telah dilayangkan kepada pihak Puspomad pada 28 Januari 2022. Laporan itu dibuat atas nama pelapor A Syahrudin.
    Sebagai informasi, laporan tersebut terkait dengan pernyataan Dudung dalam video yang dipublikasikan di podcast YouTube Deddy Corbuzier yang tayang pada 30 November 2021 lalu.
    Pada kesempatan itu, Dudung sempat bercerita terkait beragam persoalan hingga menyinggung soal pentingnya bersedekah, menolong orang, serta cara dirinya berdoa kepada Tuhan setelah salat.


    “Makanya.. berdoa ini kalau berdoa, Mas…. Kalau saya berdoa setelah salat. Berdoa saya sih simpel, Ya Tuhan… pakai bahasa Indonesia saja, karena Tuhan kita itu bukan orang Arab…. Saya pakai bahasa Indonesia,” kata Dudung kepada Deddy.
    Sumber: KompasTV | Published: 04/02/2022

  • Pernah Ambil Alih Tupoksi Satpol PP, Kini Bilang Separatis Papua Bukan Wenangannya, Buni Yani: Pak Dudung Membingungkan

    www.laborblog.my.id - Politisi Partai Ummat, Buni Yani mengaku heran dengan sikap KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman. Buni Yani mengatakan Jenderal Dudung yang saat menjabat sebagai Pangdam Jaya pernah mengambil alih tugas Satpol PP untuk menertibkan baliho.

    ilustrasi
    – Politisi Partai Ummat, Buni Yani mengaku heran dengan sikap KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman. Buni Yani mengatakan Jenderal Dudung yang saat menjabat sebagai Pangdam Jaya pernah mengambil alih tugas Satpol PP untuk menertibkan baliho.
    Saat itu, Dudung memerintahkan anak buahnya untuk mencopot semua baliho Habib Rizieq Shihab. Sampai-sampai mengerahkan kendaraan taktis militer.
    Sementara, kata Buni Yani saat diminta tanggapan soal kasus separatis di Papua, Jenderal Dudung terkesan lepas tangan. Dan menyebut hal itu kewenangan Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa.
    “Pak Dudung cukup membingungkan. Untuk kasus separatis Papua dia pakai tupoksi, tapi untuk urusan baliho dia tidak pakai tupoksi,” kata Buni Yani dikutip Fajar.co.id di akun Twitternya, Jumat (28/1/2022).
    Buni Yani pun memberi cap Jenderal Dudung sebagai orang yang tak konsisten. “Rasanya ini logika dan tindakan yang tidak konsisten,” sebutnya.
    Seperti diketahui, tiga prajurit TNI AD dari Satgas Kodim YR 408/Sbh gugur saat kontak tembak dengan Kelompok Separatis Teroris Papua di Desa Tigilobak, Distrik Gome, Kab Puncak, Papua, pada Kamis (27/1/2022).
    Jenderal TNI Dudung Abdurachman menerangkan, dirinya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengejaran terhadap KTSP tersebut.
    “Saya tidak bisa adakan pengejaran, adakan ini, saya tidak bisa, itu kewenangan Panglima TNI,” jelas Dudung kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta.
    Menurutnya, kewenangan KSAD hanya sebatas menyiapkan personel di Papua. Selebihnya kewenangan operasional dijalankan Panglima TNI Andika Perkasa.
    “Jadi begini, kalau TNI AD kan hanya menyiapkan personel. Operasional di sana kan kewenangan Panglima TNI, bukan saya,” ucap dia.[Fajar]
    Published: 28/01/2022

  • Ulama Madura: Abu Janda dan Jenderal Dudung Hina Agama, Ada Apa di Negeri Ini?

    www.laborblog.my.id - Aliansi Ulama Madura merasa kecewaan terhadap jajaran penegak hukum yang seolah tidak mampu menindak tegas pelaku dugaan penistaan agama seperti Abu Janda dan Denny Siregar.

    Ketua Umum Aliansi Ulama Madura, KH Ali Karrar Shinhaji | Source Image: RMOL
    Aliansi Ulama Madura merasa kecewaan terhadap jajaran penegak hukum yang seolah tidak mampu menindak tegas pelaku dugaan penistaan agama seperti Abu Janda dan Denny Siregar.
    Kekecewaan itu disampaikan Ketua Umum Aliansi Ulama Madura, KH Ali Karrar Shinhaji, saat rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI, Selasa lalu (7/12).
    “Seorang Abu Janda ini ngata-ngatain ulama, (tapi) enggak pernah diproses hukum,” kata Ali Karrar dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh.
    Ali Karrar juga membantah kabar yang beredar selama ini bahwa Abu Janda adalah kader Pemuda Ansor, badan otonom di bawah Nahdlatul Ulama.
    “Dari tahun 1994 sampai 2014 saya aktif (sebagai pengurus Ansor), orang ini (Abu Janda) enggak pernah ada. Seakan-akan dimunculkan sedemikian rupa, diproteksi sedemikian rupa, untuk menghina kami ulama, ini kok kebal hukum, kenapa?” terangnya.
    Selain dua nama itu, Ali Karrar juga menyinggung pernyataan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Dudung Abdurahman, yang menyebut jangan belajar agama terlalu dalam.


    “Apalagi sekarang masyaAllah, KSAD Dudung juga menghina agama kami, ini ada apa di negeri ini?” tandasnya.[RMOL]