Category: Berita Terkini

  • Samakan Munarman dan Jokowi di Sidang, Ketua JoMan: Sama-sama Difitnah

    Samakan Munarman dan Jokowi di Sidang, Ketua JoMan: Sama-sama Difitnah

    www.laborblog.my.id - Ketua Umum Jokowi Mania (JoMan), Immanuel Ebenezer atau Noel, menyamakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan Munarman ketika menjadi saksi meringankan di sidang Munarman.

    Ketua Umum Jokowi Mania (JoMan), Immanuel Ebenezer atau Noel | Antara
    – Ketua Umum Jokowi Mania (JoMan), Immanuel Ebenezer atau Noel, menyamakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan Munarman ketika menjadi saksi meringankan di sidang Munarman. Noel menyebut Jokowi dan Munarman sama-sama korban fitnah.


    “Setahu saya Munarman kritis, karena Presiden Jokowi orang yang tidak anti-kritik, sama di-framing terhadap Munarman, Munarman tidak bisa diajak dialog, Munarman yang suka kekerasan. Sama halnya Jokowi difitnah, Presiden Jokowi komunis, Presiden Jokowi anti-kritik, Jokowi benci ulama, Jokowi penjarakan aktivis. Nah ini calo-calo inilah perannya, kita semua difitnah di republik ini, kejaksaan difitnah, hakim difitnah,” ujar Noel saat bersaksi di PN Jaktim, Rabu (23/2/2022).
    Dalam sidang perkara terorisme sebenarnya diatur dalam UU untuk merahasiakan identitas saksi tetapi Noel mengungkap sendiri identitasnya untuk menjadi saksi meringankan bagi Munarman.
    Noel mengaku mengenal Munarman sejak tahun 2000. Noel menyebut Munarman selalu mengedepankan hukum.
    “Dari pengalaman berinteraksi apa ada pandangan yang dikemukakan Munarman untuk musuhi negara, dan melakukan gerakan inkonstitusional?” tanya pengacara Munarman.
    “Saya tidak meyakini seperti itu karena sampai detik ini presidennya nggak berbuat… Presiden Jokowi yang didukung oleh saya,” kata Noel.
    “Pertanyaannya, apa Munarman pernah ubah negara ini?” tegas pengacara itu.
    “Tidak. Makanya saya bilang presidennya masih Jokowi, artinya Munarman tak pernah lakukan itu,” jawab Noel lagi.
    Munarman Tegak Lurus NKRI
    Noel juga meyakini Munarman tidak sepaham dengan ISIS. Noel meyakini Munarman orang yang tegak lurus dengan NKRI.
    “Ya saya konfirmasi saat itu, saya diskusi dengan Munarman saya konfrontir ke beliau, beliau bilang nggak. Karena dia tahu kelompok ISIS mainan dari luar, itu saya pertegas sekali, jangan sampai sidang ini opini kalau Munarman bagian dari ISIS karena Munarman ini saya yakini tegak lurus pada NKRI,” jelasnya.
    Minta Munarman Tak Divonis Mati
    Di akhir sidang, Noel menyampaikan permohonan kepada majelis hakim. Noel meminta hakim tidak menjatuhkan vonis mati atau seumur hidup.
    Noel juga bicara kemungkinan dia duduk di kursi terdakwa apabila Presiden RI bukan Jokowi.
    “Bahwa saya pernah dizalimi seperti ini. Mungkin kalau seandainya penguasanya bukan Jokowi, saya ada di bangku ini. Mungkin Pak Hakim, Pak Jaksa yg akan mengadili saya di sidang ini,” ujar dia.


    “Jangan sampai kawan saya ini nggak punya masa depan, saya masih mau berinteraksi dengan kawan saya, saya masih mau diskusi sama kawan saya. Jangan karena pandangan politiknya kawan saya dihukum mati atau seumur hidup. Sebab, Presiden Jokowi tak punya pandangan-pandangan yang sesat seperti calo-calo ini, Presiden Jokowi yang saya dukung, yang saya hormati, Presiden yang tak pernah bermusuhan pada aktivis, nggak pernah bermusuhan terhadap ulama, nggak pernah bermusuhan sama siapa pun,” pungkasnya.
    Sumber: Detik | Published: 24/02/2022

  • Kutuk Represi Muslim di India, Imam Shamsi Ali: India Berubah Jadi Demo-Crazy

    Kutuk Represi Muslim di India, Imam Shamsi Ali: India Berubah Jadi Demo-Crazy

    www.laborblog.my.id - Presiden Nusantara Foundation dan Imam/Direktur Jamaica Muslim Center Imam Shamsi Ali Al-Kajangi mengutuk represi yang dialami warga Muslim di India.

    Kutuk Represi Muslim di India, Imam Shamsi Ali: India Berubah Jadi Demo-Crazy | Net
    – Presiden Nusantara Foundation dan Imam/Direktur Jamaica Muslim Center Imam Shamsi Ali Al-Kajangi mengutuk represi yang dialami warga Muslim di India.


    Dia menyoroti pemerintahan Perdana Menteri (PM) India Narendra Modi yang dianggap diskriminatif pada warga Muslim.
    “India dikenal menjadi salah satu demokrasi terbesar bersama Amerika Serikat dan Indonesia. Tapi sejak Modi dan partai politiknya yang radikal, BJP, mengambil kekuasaan, India berubah dari demokrasi jadi ‘demo-crazy’ dan ‘kemunafikan’,” tegas dia dalam keterangan di akun Instagram miliknya.
    Dia menambahkan, “Sejak Modi dan partai radikal BJP berkuasa India berubah dari Demokrasi menjadi Negara penuh kegilaan dan kemunafikan.”
    “Itu salah satu kata-kata yang disampaikan di pawai kami menentang represi India pada Muslim, termasuk upaya mereka melarang hijab di sekolah-sekolah dan universitas-universitas,” papar dia.
    “Memalukan, memalukan, kalian memalukan. Membunuh Muslim karena makan daging sapi, tetapi mengekspor sapi untuk McDonalds,” ujar dia.
    Dia kembali menjelaskan, “Kalian membunuh orang Islam karena makan daging sapi. Tapi pengekspor terbesar ke 4 sapi untuk McDonalds. Memalukan!”
    Perdana Menteri India Narendra Modi dan Partai sayap kanan Bharatiya Janata Party, atau BJP, telah lama mengipasi sentimen anti-Muslim sebagai bagian dari strategi kemenangan pemilu untuk menggalang dukungan dari mayoritas umat Hindu, yang merupakan 80% dari 1,4 miliar penduduk India.
    Namun kekerasan dan pelecehan terhadap warga Muslim telah meningkat menjelang pemilu majelis di lima negara bagian bulan ini dan berikutnya.
    Kemenangan yang menentukan di kubu Partai Uttar Pradesh dapat menandakan kelangsungan politik nasionalisme Hindu dan meningkatkan peluang Modi memenangkan masa jabatan ketiga pada 2024.
    “BJP telah mengirim pesan bahwa tidak apa-apa mengejar Muslim,” ujar Aakar Patel, ketua Amnesty International India.


    Dia memperingatkan, “Inilah yang membuat mereka populer. Inilah mengapa kami melihat serangan dan penganiayaan di tingkat bawah.”
    Sumber: Sindo | Published: 23/02/2022

  • Brigjen Junior Tumilaar ditahan, Fadli Zon Bela: Tentara Kita Berasal dari Rakyat!

    Brigjen Junior Tumilaar ditahan, Fadli Zon Bela: Tentara Kita Berasal dari Rakyat!

    www.laborblog.my.id - Politisi Gerindra sekaligus anggota DPR RI, Fadli Zon turut menanggapi penahanan Brigjen Junior Tumilaar oleh Puspomad TNI.

    Brigjen Junior Tumilaar | Net
    – Politisi Gerindra sekaligus anggota DPR RI, Fadli Zon turut menanggapi penahanan Brigjen Junior Tumilaar oleh Puspomad TNI.


    Sebelumnya, Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) Letjen Chandra W. Sukotjo mengatakan Staf Khusus KSAD Brigjen Junior Tumilaar ditahan.
    Junior ditahan lantaran diduga tidak menaati perintah dinas sesuai dengan Pasal 126 dan 103 KUHP Militer.
    “Brigjen TNI JT ditahan dalam rangka proses penyidikan perkara tindak pidana militer dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatannya serta menolak atau dengan sengaja tidak mentaati suatu perintah dinas sesuai dengan Pasal 126 dan 103 KUHPM,” kata Chandra ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (22/2) dikutip dari Antara.
    Menanggapi hal tersebut, Fadli melakukan pembelaannya kepada Junior. Menurut Fadli, tentarapada dasarnya berasal dari rakyat dan mereka adalah tentararakyat.
    Jadi wajar jika Brigjen Junior membela kepentingan rakyat.


    “Tentara kita berasal dr rakyat, tentararakyat. Membela rakyat wajar apalagi dipihak yg benar. Bravo P Junior Tumilaar,” tulis Fadli dilansir dari twitter pribadinya, Selasa (22/2/2022).
    Sumber: Populis | Published: 23/02/2022

  • Miftah Sindir Khalid Basalamah Lewat Pertunjukkan Wayang, Pimpinan MUI Sebut Dakwah yang Kontraproduktif

    www.laborblog.my.id - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang dakwah, KH Cholil Nafis ikut merespon polemik Wayang antara pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah dan Ustad Khalid Basalamah.

    KH Cholil Nafis | Net
    – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang dakwah, KH Cholil Nafis ikut merespon polemik Wayang antara pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah dan Ustad Khalid Basalamah.


    Cholil Nafis meminta semua pihak agar tidak saling serang.
    “Kalau saling serang di ruang publik bukan menyelesaikan masalah. Mari saling turunkan tensinya,” cuit Cholil di Twitter-nya, dilansir Selasa 22 Februari 2022.
    Kiai Cholil mengatakan, soal hukum Wayang di dalam Islam bisa dijelaskan. Tapi kalau ada yang merasa tersinggung soal Wayang, harusnya diselesaikan dengan meminta maaf.
    Dia juga merespon pentas Wayang yang dibuat Gus Miftah untuk menyindir Ustad Khalid Basalamah.
    Kiai Cholil menilai, hal itu merupakan efek dari Miftah yang merasa terluka dari ceramah Ustad Khalid.
    “Efek merasa dilukai akan berbalas melukai. Ini dakwah yang kontraproduktif,” kata Cholil.
    Pembahasan Wayang haram masih ramai dibahas publik. Padahal Ustad Khalid telah mengklarifikasi dan meminta maaf.
    Namun polemik Wayang semakin panas ketika Gus Miftah menggelar pentas Wayang dan menyindir Ustad Khalid Basalamah.


    Wayang buat menyerupai Ustad Khalid yang berjenggot dan bersorban. Wayang itu diceritakan bertransaksi dengan pekerjaan seks komersial (PSK).
    Sumber: Fajar | Published: 22/02/2022

  • Heboh Beli Minyak Goreng Harus Bawa KK dan Bukti Vaksin, Netizen: Gak Sekalian Slip Gaji

    www.laborblog.my.id - Di tengah kelangkaan minyak goreng yang membuat masyarakat sensitif, segala aksi yang justru dinilai memberatkan, bahkan terdengar kocak, akan menciptakan kehebohan tersendiri.

    Postingan yang membuat netizen heboh. Foto/@lambeturah
    – Di tengah kelangkaan minyak goreng yang membuat masyarakat sensitif, segala aksi yang justru dinilai memberatkan, bahkan terdengar kocak, akan menciptakan kehebohan tersendiri. Salah satunya foto yang diposting di medsos terkait pembelian minyak goreng harus menunjukkan dokumen-dokumen kependudukan atau yang lainnya.


    Postingan tersebut diunggah di akun @lambe_turah pada Senin (21/2/2022). Pada foto tersebut bertuliskan “PERHATIAN! Setiap Pembelian Minyak Kelapa Harga Subsidi, Wajib Sertakan Fotocopy Kartu Keluarga, dan Bukti Vaksin”.
    Kontan saja, postingan itu diserbu netizen dengan berbagai komentar yang unik, marah, hingga bikin ngakak. Maklum, postingan yang memuat kebijakan ritel modern itu dianggap mengada-ada, bahkan memberatkan.
    “Knp gak sekalian fotokopi ktp, slip 3 bln terakhir sama materai 10rb..biar makin puas,” tulis akun @cimotos.
    Komentar lainnya adalah “Apa nggak sekalian sama surat keterangan tidak mampu dari kelurahan?,” tulis akun @shervarosa.
    “Mengribet, aturannya makin kesini makin nyeleneh,” tulis komentar @khsnlaviva.
    Ada juga yang berkomentar beli binyak goreng sudah seperti melamar pekerjaan.
    “Nyari minyak udah kaya nyari lowongan kerja,” tulis @jajang_ng.
    “Harusnya sama surat pengantar RT, RW, terus kelurahan sama surat domisili dari kecamatan kabupaten terus disertakan SKCK sama materai 6000/10000,” kata seorang netizen.
    “Apa hubungane vaksin karo minyak goreng,” ujar timpal yang lainnya. Seperti diketahui, pada postingan tadi tak hanya tercantum syarat pembelian saja.
    Namun ada informasi tambahan terkait harga minyak yang dijual sesuai dengan program pemerintah, yakni ukuran 1 liter seharga Rp14.000, ukuran 2 liter Rp28.000, dan ukuran 5 liter seharga Rp70.000.
    Namun, pada informasi tersebut, pihak ritel tetap membatasi pembelian. Seperti untuk kemasan 1 liter, maksimal hanya boleh membeli dua pcs/merek/struk.


    Sedangkan, untuk ukuran 2 liter dan 5 liter maksimal hanya boleh membeli 1 pcs/mereka/struk, dan ukuran dua liter dihargai dengan Rp28 ribu dan Rp70 ribu untuk ukuran 5 liter. Untuk lokasi persis ritel tersebut belum diketahui dengan pasti.
    Sumber: Sindo | Published: 22/02/2022

  • Heran dengan SE Menag Soal Pengeras Suara Masjid, Pakar Hukum: Tiba-tiba Muncul, Padahal Tak Ada Masyarakat Terganggu

    www.laborblog.my.id - Pakar hukum Suparji Ahmad mengaku heran dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Agama soal pengeras suara masjid. Alasan dikeluarkan SE tersebut agar tak ada masyarakat yang terganggu.

    Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas | Net
    – Pakar hukum Suparji Ahmad mengaku heran dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Agama soal pengeras suara masjid. Alasan dikeluarkan SE tersebut agar tak ada masyarakat yang terganggu.


    “Padahal selama ini juga tidak ada orang yang merasa terganggu dengan suara pengeras suara masjid,” kata Suparji kepada Pojoksatu.id, Selasa (22/2/2022).
    Karena itu, Dosen Universitas Al-Azhar itu meminta latar belakang dari aturan tersebut harus diperjelas.
    “Diperjelas mengapa SE tersebut tiba-tiba muncul,” tuturnya.
    Apalagi, lanjut Suparji, setelah menelaah tidak ada yang urgensi dalam SE tersebut.
    “Saya belum melihat urgensi dari penerbitan SE ini. Sebab, sejauh ini belum ada permasalahan serius tentang pengeras suara masjid,” tandasnya.
    Sebelumnya, Kementerian Agama menerbitkan surat edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara (toa) di masjid dan mushola di seluruh Indonesia.
    Surat edaran dengan No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala diterbitkan langsung Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
    Surat edaran (SE) itu terbit pada 18 Februari 2022 yang ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.
    Kemudian, Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, dan Ketua Majelis Ulama Indonesia.
    Kemudian ditujukan kepada Ketua Dewan Masjid Indonesia, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Takmir/Pengurus Masjid dan Musala di seluruh Indonesia.


    Adapun aturan tersebut diterbitkan salah satunya untuk meningkatkan ketentraman, ketertiban dan keharmonisan antar warga.
    Sumber: PojokSatu | Published: 22/02/2022

  • Pelapor Korupsi Dana Desa Malah Jadi Tersangka, Susi Pudjiastuti Menangis

    www.laborblog.my.id - Laporan kasus dugaan korupsi yang membuat Nurhayati sebagai terlapor justru menjadi tersangka, membuat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti menangis.

    Susi Pudjiastuti | Net
    – Laporan kasus dugaan korupsi yang membuat Nurhayati sebagai terlapor justru menjadi tersangka, membuat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti menangis.


    Di cuitannya di Twitter, Susi mencurahkan isi hatinya melalui sebuah emoticon menangis, sembari menyebarkan tautan berita tentang nasib Nurhayati yang jadi tersangka.
    “Kisah Nurhayati, Pelapor Korupsi Malah Jadi Tersangka, KPK-LPSK Bergerak,” tulis Susi yang diawali emoticon menangis, dikutip Fajar.co.id, Selasa (22/2/2022).
    Atas penetapan status hukum kepada Nurhayati yang membuat hati Susi teriris, Bareskrim Mabes Polri menyatakan akan melakukan proses pengecekan.
    “Sedang saya arahkan Wassidik (Biro Pengawas Penyidikan),” kata Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, Senin (21/2).
    Sampai saat ini, belum bisa dijelaskan secara rinci terkait proses tersebut. Polri akan menginformasikan ke masyarakat jika ditemukan pelanggaran dalam proses penetapan tersangka terhadap Nurhayati.
    Sangkaan terhadap Nurhayati viral lewat video berdurasi dua menit. Di video itu, ia mengaku sangat kecewa lantaran telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
    “Saya ingin mengungkapkan kekecewaan saya terhadap aparat penegak hukum, di mana dalam mempertersangkakan saya. Saya pribadi yang tidak mengerti akan hukum itu merasa janggal, karena saya sendiri sebagai pelapor,” kata Nurhayati dalam video yang beredar di media sosial, Minggu (20/2) kemarin.
    Nurhayati mengaku telah meluangkan waktunya selama dua tahun untuk membantu proses penyidikan atas dugaan korupsi yang dilakukan Kepala Desa Citemu berinisial S. Tetapi pada Desember 2021, Nurhayati malah ikut terseret ditetapkan sebagai tersangka.
    “Diujung tahun 2021, saya ditetapkan sebagai tersangka atas dasar karena petunjuk dari Kajari. Lantas apakah atas petunjuk dari Kajari saya ditetapkan tersangka, hanya untuk mendorong proses P21 Kepala Desa Citemu tersebut,” beber Nurhayati.
    Nurhayati lantas meminta perlindungan atas pelaporannya itu. Terlebih memang ada dugaan Kepala Desa Citemu berinisial S terlibat korupsi.
    Dia menegaskan, tidak terlibat dalam praktik korupsi yang diduga melibatkan Kepala Desa Citemu berinisial S. Dia pun memastikan tidak pernah menikmati aliran uang korupsi.


    “Saya bersumpah tidak menerima uang hasil korupsi. Bahkan, saya juga berani bersumpah kalau uang itu tidak pernah pulang ke rumah saya satu detik pun tidak pernah,” tegas Nurhayati.
    Sumber: Fajar | Published: 22/02/2022

  • Komisi II DPR Kritik BPJS Jadi Syarat Jual Beli Tanah: Konyol dan Irrasional

    www.laborblog.my.id - Pemerintah menerapkan syarat fotokopi Kartu BPJS Kesehatan untuk pendaftaran hak atas tanah atau satuan rumah susun yang diperoleh dari jual beli mulai Maret 2022.

    BPJS Kesehatan | Net
    – Pemerintah menerapkan syarat fotokopi Kartu BPJS Kesehatan untuk pendaftaran hak atas tanah atau satuan rumah susun yang diperoleh dari jual beli mulai Maret 2022. Komisi II DPR RI menilai kebijakan itu konyol dan irrasional.
    “Terbitnya aturan yang memaksa rakyat menjadi peserta BPJS Kesehatan dengan menjadikannya sebagai syarat dalam layanan pertanahan, merupakan bagian dari praktek kekuasaan yang konyol, irrasional dan sewenang-wenang,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Luqman Hakim kepada wartawan, Sabtu (19/2/2022).
    Luqman Hakim pun dibuat heran dengan kebijakan tersebut yang mengaitkan BPJS Kesehatan dengan jual beli tanah. Seharusnya, kata elite PKB itu, negara harus melindungi hak warganya seperti kesehatan dan akses terhadap tanah.
    “Apa hubungannya antara jual beli tanah dengan BPJS Kesehatan? Secara filosofi konstitusi, kepemilikan tanah dan jaminan sosial kesehatan merupakan hak rakyat yang harus dilindungi negara. Dalam melaksanakan kewajiban melindungi hak rakyat, negara tidak boleh memberangus hak rakyat lainnya,” ujarnya.
    Legislator bidang pemerintahan itu curiga anak buah Presiden Jokowi sengaja membuat kebijakan yang membentuk Jokowi dengan masyarakat secara luas.
    “Lahirnya kebijakan ini membuat saya curiga adanya anasir jahat yang menyusup di sekitar Presiden Jokowi dan jajaran kabinetnya dan dengan sengaja mendorong lahirnya kebijakan yang membenturkan Presiden dengan rakyat,” ucapnya.
    Oleh sebab itu, Luqman meminta Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil membatalkan aturan fotokopi Kartu BPJS Kesehatan untuk jual beli tanah. Jika ada kekeliruan tafsir, Luqman mendesak setidaknya aturan tersebut direvisi.
    “Saya minta Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil membatalkan kebijakan Kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam layanan pertanahan. Jika di dalam Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 terdapat kekeliruan yang terkait dengan masalah pertanahan, seharusnya Menteri Sofyan Djalil sebagai pembantu Presiden, memberi masukan agar Inpres itu direvisi sehingga rakyat tidak dirugikan. Jangan malah sebaliknya, bersikap seolah tidak tahu ada masalah dan langsung melaksanakannya,” imbuhnya.
    Pemerintah sebelumnya menerapkan syarat baru pendaftaran hak atas tanah atau satuan rumah susun yang diperoleh dari jual beli. Mulai 1 Maret 2022 fotokopi Kartu BPJS Kesehatan harus dilampirkan sebagai syarat pendaftaran tersebut.
    Kebijakan tersebut sesuai Surat Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN Nomor HR.02/153-400/II/2022.
    “Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan,” tulis surat itu dikutip detikcom Jumat (18/2).
    Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil pun buka suara menanggapi syarat tersebut. “Kita melaksanakan Peraturan Pemerintah saja,” kata dia kepada detikcom, Jumat (18/2).
    Sumber: detik.com | Published: 19/02/2022

  • Aturan JHT tuai polemik, Rocky Gerung: Jangan Tuntut Ganti Menaker, tapi Ganti Presiden!

    www.laborblog.my.id - Aturan baru tentang Jaminan Hari Tua (JHT) ditentang oleh sejumlah kalangan, termasuk buruh. Banyak yang tak terima jika dana tersebut baru bisa dicairkan setelah pemegang hak berusia 56 Tahun.

    Rocky Gerung | Net
    – Aturan baru tentang Jaminan Hari Tua (JHT) ditentang oleh sejumlah kalangan, termasuk buruh. Banyak yang tak terima jika dana tersebut baru bisa dicairkan setelah pemegang hak berusia 56 Tahun.


    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah disebut oleh berbagai elemen buruh sebagai biang kerok atas semua masalah terkait JHT . Ini karena dialah yang menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan tersebut.
    Namun, dalam pernyataannya, Ida Fauziah menyatakan bahwa aturan tersebut sudah disetujui oleh Presiden Jokowi .
    Menanggapi hal tersebut, pengamat politik dan kebijakan publik, Rocky Gerung mengatakan bahwa dari awal dirinya telah mengetahui jika ada misi presiden di dalam pembuatan aturan JHT, karena ada uang dalam jumlah besar di dalamnya.
    “Jadi dari awal memang kita tahu, seluruh keputusan yang menyangkut uang besar itu pasti di dalamnya ada misi presiden. Kalau enggak kita sebut visi presiden itu adalah ngumpulin uang gede gitu kan,” katanya seperti yang dikutip Hops.ID dari kanal Youtube Rocky Gerung Official pada Kamis 17 Februari 2022.
    Bahkan, menurut Rocky, Presiden Jokowi pernah mengatakan bahwa dia mengantongi uang Rp11 ribu triliun. Hal itu, menurutnya bisa dikatakan sebagai sinyal bahwa memang Presiden suka mengumpulkan dana dalam jumlah besar
    “Presiden pernah bilang di kantong saya ada Rp11 ribu triliun gitu. Itu artinya presiden memang doyan ngumpulin uang gede gitu,” jelasnya.
    Alasannya, lanjut Rocky, karena uang besar itu bisa langsung akan diubah menjadi proyek besar. ”Padahal sebetulnya bangsa ini enggak perlu proyek besar-besar, proyek kecil-kecil aja yang langsung terlihat manfaatnya pada rakyat,” jelasnya.
    “Seperti segala macam proyek jalan tol, (padahal) bikin jalan biasa kecil-kecil juga cukup, dan perbaiki jalur kereta Jawa, itu lebih efisien dan lebih murah segala macam. Bikin bendungan gede-gede ngapain? Bikin aja micro power kecil-kecil semua desa punya sungai bisa dia,” sambung Rocky Gerung .
    Dia mengungkapkan Presiden Jokowi sampai saat ini tak bisa berpikir untuk menggarap proyek-proyek kecil.
    “Jadi Presiden enggak bisa berpikir begitu. Karena itu Dia berpikir uang besar. Nah, uang buruh itu uang gede jadi Presiden pasti sudah kasih sinyal pada Menaker untuk membuat aturan JHT baru,” terangnya.
    “Karena itu Menaker merasa, ‘Kok gue yang dicecer?’ Padahal undang-undang itu adalah hasil harmonisasi di kabinet pasti dipimpin oleh Menteri Yasona segala macem, diijinkan presiden dalam kabinet,” ujarnya.
    Maka dari itu, jika buruh menuntut untuk ganti Menaker , adalah sesuatu yang salah, karena aturan tersebut sudah disetujui presiden. Seharusnya, menurut Rocky, presidenlah yang seharusnya dituntut untuk diganti.


    “Jadi intinya kemaren bahwa buruh minta supaya Menaker itu diganti karena bikin masalah. Nah, sekarang Menaker bilang, ’Bukan gue bikin masalah, Pak Presiden yang bikin masalah.’ Jadi ya ganti presiden, logikanya begitu,” pungkas Rocky Gerung .
    Sumber: Hops | Published: 18/02/2022

  • Pimpinan MPR: JHT Berasal dari Gaji Pekerja yang Dipotong Bulanan, Bukan Uang Pemerintah

    www.laborblog.my.id - Penerbitan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) 2/2022 terus menuai polemik di masyarakat. Ini lantaran uang Jaminan Hari Tua (JHT) pekerja baru bisa dicairkan pada saat usia 56 tahun.

    Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid | Net
    – Penerbitan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) 2/2022 terus menuai polemik di masyarakat. Ini lantaran uang Jaminan Hari Tua (JHT) pekerja baru bisa dicairkan pada saat usia 56 tahun.
    Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menekankan bahwa logika pekerja harus diutamakan dalam aturan JHT. Sebab uang yang dicairkan itu adalah uang pekerja berdasarkan hasil pemotongan bulanan gaji pekerja.
    “Jadi bukan uang pemerintah,” tegasnya lewat akun Twitter pribadi, Kamis (17/2).
    Sehingga, sambung politisi PKS itu, jika ada pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja pada usia 40 tahun, maka mereka diperbolehkan untuk bisa segera mengambil uangnya.
    Hal itu demi memastikan keberlanjutan hidup mereka saat itu.


    “Jadi sebagai jaminan agar hari tua mereka tak merana,” tutupnya.
    Sumber: RMOL | Published: 17/02/2022