Category: Berita Politik

  • Brigjen Junior Tumilaar ditahan, Fadli Zon Bela: Tentara Kita Berasal dari Rakyat!

    Brigjen Junior Tumilaar ditahan, Fadli Zon Bela: Tentara Kita Berasal dari Rakyat!

    www.laborblog.my.id - Politisi Gerindra sekaligus anggota DPR RI, Fadli Zon turut menanggapi penahanan Brigjen Junior Tumilaar oleh Puspomad TNI.

    Brigjen Junior Tumilaar | Net
    – Politisi Gerindra sekaligus anggota DPR RI, Fadli Zon turut menanggapi penahanan Brigjen Junior Tumilaar oleh Puspomad TNI.


    Sebelumnya, Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) Letjen Chandra W. Sukotjo mengatakan Staf Khusus KSAD Brigjen Junior Tumilaar ditahan.
    Junior ditahan lantaran diduga tidak menaati perintah dinas sesuai dengan Pasal 126 dan 103 KUHP Militer.
    “Brigjen TNI JT ditahan dalam rangka proses penyidikan perkara tindak pidana militer dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatannya serta menolak atau dengan sengaja tidak mentaati suatu perintah dinas sesuai dengan Pasal 126 dan 103 KUHPM,” kata Chandra ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (22/2) dikutip dari Antara.
    Menanggapi hal tersebut, Fadli melakukan pembelaannya kepada Junior. Menurut Fadli, tentarapada dasarnya berasal dari rakyat dan mereka adalah tentararakyat.
    Jadi wajar jika Brigjen Junior membela kepentingan rakyat.


    “Tentara kita berasal dr rakyat, tentararakyat. Membela rakyat wajar apalagi dipihak yg benar. Bravo P Junior Tumilaar,” tulis Fadli dilansir dari twitter pribadinya, Selasa (22/2/2022).
    Sumber: Populis | Published: 23/02/2022

  • Heran dengan SE Menag Soal Pengeras Suara Masjid, Pakar Hukum: Tiba-tiba Muncul, Padahal Tak Ada Masyarakat Terganggu

    www.laborblog.my.id - Pakar hukum Suparji Ahmad mengaku heran dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Agama soal pengeras suara masjid. Alasan dikeluarkan SE tersebut agar tak ada masyarakat yang terganggu.

    Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas | Net
    – Pakar hukum Suparji Ahmad mengaku heran dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Agama soal pengeras suara masjid. Alasan dikeluarkan SE tersebut agar tak ada masyarakat yang terganggu.


    “Padahal selama ini juga tidak ada orang yang merasa terganggu dengan suara pengeras suara masjid,” kata Suparji kepada Pojoksatu.id, Selasa (22/2/2022).
    Karena itu, Dosen Universitas Al-Azhar itu meminta latar belakang dari aturan tersebut harus diperjelas.
    “Diperjelas mengapa SE tersebut tiba-tiba muncul,” tuturnya.
    Apalagi, lanjut Suparji, setelah menelaah tidak ada yang urgensi dalam SE tersebut.
    “Saya belum melihat urgensi dari penerbitan SE ini. Sebab, sejauh ini belum ada permasalahan serius tentang pengeras suara masjid,” tandasnya.
    Sebelumnya, Kementerian Agama menerbitkan surat edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara (toa) di masjid dan mushola di seluruh Indonesia.
    Surat edaran dengan No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala diterbitkan langsung Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
    Surat edaran (SE) itu terbit pada 18 Februari 2022 yang ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.
    Kemudian, Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, dan Ketua Majelis Ulama Indonesia.
    Kemudian ditujukan kepada Ketua Dewan Masjid Indonesia, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Takmir/Pengurus Masjid dan Musala di seluruh Indonesia.


    Adapun aturan tersebut diterbitkan salah satunya untuk meningkatkan ketentraman, ketertiban dan keharmonisan antar warga.
    Sumber: PojokSatu | Published: 22/02/2022

  • Husin Alwi Siap Jadi Murtad, Jika Ucapan Derry Sulaiman Soal Suami Pukul Istri Terbukti Ajaran Islam

    www.laborblog.my.id - Ketua Cyber Indonesia, Husin Alwi Shihab menanggapi pernyataan pendakwah Ustadz Derry Sulaiman soal Islam membolehkan memukul Istri.

    Husin Alwi | Net
    – Ketua Cyber Indonesia, Husin Alwi Shihab menanggapi pernyataan pendakwah Ustadz Derry Sulaiman soal Islam membolehkan memukul Istri. Husin Alwi heran dengan pernyataan Derry Sulaiman tersebut. Dia menilai tidak ada ayat Al-Quran atau Hadis yang menganjurkan suami pukul Istrinya.


    “Ustadz siapa itu kok bahlul banget jadi orang? Dalam Islam maksudnya ada ajaran itu di Alquran dan Hadits?,” tulis Alwi Shihab di Twitter-nya, Jumat 4 Februari 2022. Bukan saja itu, Husin Alwi bahkan mengaku akan murtad atau keluar dari Islam jika ada Ayat Al-Quran menganjurkan suami pukul Istri.
    “Saya murtat malam ini kalau memang ajaran itu shohih sesuai ajaran Islam Muhammad SAW wa Allah Azza wa Jall! Ngeri banget.. uda akhir zaman. #AgamaKarangan,” tulis Husin Alwi.
    Menanggapi itu, netizen mengomentari pernyataan Husin tersebut. Mereka menyertakan satu ayat Al-Quran surah Annisa Ayat 34. Surah tersebut dibolehkan suami memukul Istrinya jika perlu.
    Surah tersebut yang terjemahannya berbunyi:
    “………..Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, hendaklah kamu beri nasihat kepada mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu) pukullah mereka. Tetapi jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya. Sungguh, Allah Mahatinggi, Mahabesar.”
    Husin Shihab diminta tarik ucapan murtadnya sebelum pelajari lebih dalam terkait boleh tidaknya memukul Istri.
    “@HusinShihab bisa kah tulisan anda tentang murtad, kalau bisa tarik perkataan itu. Sebab Coba anda baca surat An Nisa ayat 34. Boleh memukul wanita, sebagai peringatan, tapu bukan untuk menyakiti wanita,” tulis akun @jay****.
    Adapun dalil lain yang diutarakan netizen yakni hadis Sahih Muslim nomor 2127. Nabi pernah mendorong dadan istrinya Aisyah, ketika dia keluar tanpa izin Nabi SAW hingga Aisya kesakitan.
    Muhammad bin Qois bahwa ‘Aisyah –radhiyallahu ‘anha- telah menyebutkan: “Bahwa Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah memukul dada/bahunya sampai ia merasa kesakitan, kemudian beliau bersabda: “Apakah kamu mengira bahwa Alloh dan Rasul-Nya akan berlaku dzalim kepadamu?.”
    Pernyataan Derry Sulaiman
    Sebelumnya Derry Sulaiman ikut menanggapi penceramah Oki Setiana Dewi soal KDRT. Kata dia, rang yang diceritakan oleh Oki Setiana Dewi adalah laki-laki jahat yang zalim kepada istrinya dan kurang ajar telah memukul wajah istrinya.


    “Tapi istrinya adalah istri yang soleha. Istrinya adalah wanita mulia yang senantiasa menutupi aib keburukan suaminya di depan orang tuanya,” sambungnya.
    Sumber : Fajar | Published: 04/02/2022

  • KSAD Jenderal Dudung dilaporkan atas Penistaan Agama, Panglima TNI: Wajib Ditindaklanjuti!

    www.laborblog.my.id - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa buka suara terkait laporan terhadap Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman atas dugaan penistaan agama.

    Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa | Net
    – Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa buka suara terkait laporan terhadap Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman atas dugaan penistaan agama.


    Diketahui, adalah elemen masyarakat yang mengatasnamakan Koalisi Ulama, Habaib, dan Pengacara Anti Penodaan Agama (KUHAP APA) yang melaporkan Jenderal Dudung Abdurachman ke Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad).
    Menanggapi hal itu, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa bakal menindaklanjuti laporan yang dilayangkan KUHAP APA tersebut.
    Menurut mantan Pangkostrad itu, pihaknya memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti laporan itu. Prosesnya pun, kata dia, sudah berjalan sejak Senin, 31 Januari 2022 kemarin.
    “Kami punya kewajiban untuk menindaklanjuti laporan tersebut dan sudah kita mulai sejak hari Senin kemarin,” kata Jenderal Andika pada Kamis (3/2/2022).
    Jenderal Andika menjelaskan, proses tindak lanjut yang dilakukan pihaknya pada Senin kemarin dengan mengadakan rapat membahas hal tersebut.
    Dari pembahasan itu, pihaknya nantinya akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap pelapor untuk dimintai keterangannya terkait laporan terhadap Jenderal Dudung.
    “Kemudian juga konfirmasi ke beberapa pihak termasuk menghadirkan beberapa saksi ahli. Hal itu dilakukan untuk memastikan kami memahami kontennya, maupun yang diucapkan oleh Jenderal Dudung,” ucap Panglima TNI.
    “Kami pasti akan menindaklanjuti. Walaupun temuan kami belum bisa memastikannya. Langkah-langkah yang kita sampaikan tadi akan dijadwalkan pemeriksaan dari pelapor sehingga kita tahu persis yang dilaporkan.”
    Apalagi, Jenderal Andika menambahkan, laporan yang dilayangkan ke Puspomad dan Puspom TNI dikirim dalam bentuk tertulis.
    “Yang dikirimkan ke Puspom Angkatan Darat itu bentuknya tertulis. Termasuk ke Puspom TNI. Sehingga kita perlu juga mendengarkan langsung. Karena memang itu prosedur,” ujar Andika.
    “Jadi, intinya sama di peradilan militer sama dengan peradilan umum. Polisi militer sebagai penyidik punya kewajiban untuk menindaklanjuti laporan itu.”
    Anggota KUHAP APA, Damai Hari Lubis, sebelumnya mengatakan laporan yang disampaikan pihaknya terkait Jenderal Dudung karena dugaan tindak pidana penodaan agama dan penyiaran berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
    Diketahui, hal ini buntut dari pernyataan Jenderal Dudung yang menyebut, “Tuhan bukan orang Arab” di salah satu video yang ditayangkan di YouTube, beberapa waktu lalu.
    Damai menyayangkan sikap Dudung yang melontarkan pernyataan demikian. Padahal, dia merupakan seorang perwira tinggi TNI berpangkat jenderal dan menyandang status KSAD.
    Menurutnya, Dudung seharusnya memiliki kepribadian dan kebijakan yang patut dipercaya serta diteladani oleh masyarakat luas.
    “Kami (KUHAP APA) yang mengetahui atau menyaksikan telah terjadi dugaan kuat adanya perbuatan pelanggaran hukum atau delik yang dilakukan oleh Saudara Dudung Abdurachman, seorang perwira tinggi yang berpangkat jenderal yang mengemban tugas sebagai abdi negara selaku KSAD,” kata Damai dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (29/1/2022).
    “Yang tentunya secara hukum melekat pada dirinya kewajiban melindungi tumpah darah Indonesia bangsa dan tanah air NRI serta seyogianya memiliki kepribadian dan kebijakan yang patut digugu dan ditiru.”
    Namun, kata Damai, Dudung justru melakukan dugaan perbuatan pelanggaran hukum.
    “Pada kenyataannya Jenderal Dudung Abdurachman melakukan tindakan yang sebaliknya daripada kewajiban-kewajiban tupoksinya terkait pernyataan Tuhan Bukan Orang Arab,” kata Damai.
    “Oleh karenanya, dengan terpaksa kami telah membuat pengaduan atau laporan terhadap Jenderal Dudung sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku.”
    Dia berharap Puspomad dapat mengusut dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Dudung. Adapun pelaporan terhadap Dudung telah dilayangkan kepada pihak Puspomad pada 28 Januari 2022. Laporan itu dibuat atas nama pelapor A Syahrudin.
    Sebagai informasi, laporan tersebut terkait dengan pernyataan Dudung dalam video yang dipublikasikan di podcast YouTube Deddy Corbuzier yang tayang pada 30 November 2021 lalu.
    Pada kesempatan itu, Dudung sempat bercerita terkait beragam persoalan hingga menyinggung soal pentingnya bersedekah, menolong orang, serta cara dirinya berdoa kepada Tuhan setelah salat.


    “Makanya.. berdoa ini kalau berdoa, Mas…. Kalau saya berdoa setelah salat. Berdoa saya sih simpel, Ya Tuhan… pakai bahasa Indonesia saja, karena Tuhan kita itu bukan orang Arab…. Saya pakai bahasa Indonesia,” kata Dudung kepada Deddy.
    Sumber: KompasTV | Published: 04/02/2022

  • Kepala BNPT Minta Maaf Data 198 Pesantren Terafiliasi Teroris Jadi Polemik

    www.laborblog.my.id - Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar meminta maaf soal data 198 pondok pesantren terafiliasi jaringan terorisme. Dia meminta maaf karena masalah ini melukai perasaan umat Islam.

    Kepala BNPT Komjen Boy Rafli | Net
    – Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar meminta maaf soal data 198 pondok pesantren terafiliasi jaringan terorisme. Dia meminta maaf karena masalah ini melukai perasaan umat Islam.


    “Saya selaku Kepala BNPT mohon maaf karena memang penyebutan ponpes ini diyakini memang melukai perasaan dari pengelola pondok, umat Islam,” kata Boy di kantor MUI Pusat, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (3/2/2022).
    Boy menegaskan pernyataannya tidak bermaksud menggeneralisasi pondok pesantren. Dia mengatakan ponpes yang terafiliasi merujuk pada individu yang pernah berhubungan dengan kejahatan terorisme.
    “Muncul nama ponpes ini tentu tidak bermaksud menggeneralisasi, demikian juga berkaitan dengan terafiliasi, terafiliasi di sini dimaksudkan memang terkoneksi, terhubung,” kata dia.
    “Jadi kami mengklarifikasi, meluruskan, bahwa yang terkoneksi di sini adalah berkaitan dengan individu. Bukan lembaga ponpes secara keseluruhan yang disebutkan itu, tapi adalah ada individu yang terhubung dengan pihak-pihak yang terkena proses hukum terorisme,” imbuhnya.
    Sebelumnya, Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar mengungkap ada sejumlah pondok pesantren yang terafiliasi dengan kelompok terorisme. Hal itu disampaikan pada rapat kerja dengan Komisi III DPR RI pada Selasa (25/1).
    “Kami menghimpun beberapa pondok pesantren yang kami duga terafiliasi dan tentunya ini merupakan bagian upaya-upaya dengan konteks intel pencegahan yang kami laksanakan di lapangan,” ujar Boy.
    Sementara itu, BNPT sempat menunjukkan data pondok pesantren yang terafiliasi oleh kelompok terorisme. Dalam slide pemaparan BNPT terlihat data 11 pondok pesantren terafiliasi Jamaah Anshorut Khilafah (JAK).
    Selain itu, 68 pondok pesantren terafiliasi jaringan kelompok terorisme Jamaah Islamiyah (JI) yang terkait dengan Al-Qaeda. Bahkan 119 pondok pesantren juga dilaporkan terafiliasi dengan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) atau simpatisan ISIS.
    Boy juga menyampaikan pihaknya bersama Densus 88 telah menindak sebanyak 364 terduga teroris. Sebanyak 16 orang terduga teroris yang ditangkap merupakan mantan anggota Front Pembela Islam (FPI).
    “Dalam hal ini telah bersama melakukan penindakan 364 orang, dengan perincian pemeriksaan dan penyidikan, yang lanjut ke penyidikan adalah 332 orang dilanjut oleh Densus, dilimpahkan ke penuntut umum sudah 3 orang, meninggal dunia 13 orang, dipulangkan 16 orang,” kata Boy.


    “Berdasarkan afiliasi teror, 178 orang di antaranya terafiliasi dari kelompok yang sudah dinyatakan sebagai organisasi terlarang, yaitu Jamaah Al-Islamiyah, 178 orang kepada JI, 154 orang kepada JAD, 16 orang terafiliasi MIT yang terpusat di Poso Sulteng, dan 16 lainnya juga terafiliasi dengan ormas yang telah dinyatakan dilarang oleh pemerintah, yaitu FPI,” ucapnya.
    Sumber: Detik | Published: 04/02/2022

  • Susi Air Diusir Paksa, Benny K Harman: Ibu Susi Saja Dibegitukan apalagi Rakyat Kecil

    www.laborblog.my.id - Dugaan pengusiran paksa maskapai penerbangan Susi Air dari hanggar Bandara Kolonel RA Bessing Malinau, Kalimantan Utara menjadi bukti kesewenang-wenangan rezim saat ini.

    Susi Air Diusir Paksa | Net
    – Dugaan pengusiran paksa maskapai penerbangan Susi Air dari hanggar Bandara Kolonel RA Bessing Malinau, Kalimantan Utara menjadi bukti kesewenang-wenangan rezim saat ini.


    Dikatakan politisi Demokrat, Benny Kabur Harman, apa yang dialami Susi Pudjiastuti sebagai pemilik Susi Air adalah wujud rapor merah penegakan hukum Indonesia.
    “Inilah contoh kesewenang-wenangan, contoh betapa hukum di negeri ini tidak berjalan. Hukum hanya berhenti menjadi macan kertas,” kritik Benny Harman merespons unggahan Susi Pudjiastuti soal pengusiran pesawat Susi Air, Rabu (2/2).
    Bukan hanya itu, apa yang terjadi di Bandara Kolonel RA Bessing Malinau itu juga makin menggambarkan hukum di Indonesia tak ubahnya seperti hukum rimba. Siapa yang kuat, maka dia yang akan menang.
    Di sisi lain, ia khawatir perlakuan yang dialami mantan Menteri Kelautan dan Perikanan RI itu akan terjadi pula kepada masyarakat.
    “Bukan hanya main hukum tapi juga main hakim sendiri. The law of the jungle. Ibu Susi saja diperlakukan begitu, apalagi rakyat kecil. #RakyatMonitor!” tutup Benny Harman.
    Dugaan pengusiran paksa dialami maskapai penerbangan PT ASI Pujiastuti Aviation atau Susi Air oleh Satpol PP. Kejadian tersebut dibagikan pemilik Susi Air, Susi Pudjiastuti melalui akun media sosial Twitternya, Rabu (2/2).


    “Seringkali ada kejutan dalam hari-hari kita. Kejutan hari ini, saya dapat video dari anak saya tentang pesawat Susi Air dikeluarkan paksa oleh sekumpulan Satpol PP dari Hanggar Malinau setelah kita sewa selama 10 tahun untuk melayani penerbangan di wilayah Kaltara,” kata Susi.

    Seringkali ada kejutan dlm hari-hari kita .. Kejutan hari ini, sy dapat video dari anak saya ttg pesawat Susi Air dikeluarkan paksa oleh sekumpulan Satpol PP dari Hanggar Malinau setelah kita sewa selama 10 tahun ini untuk melayani penerbangan di wilayah Kaltara .. pic.twitter.com/yFq1wGs9uv

    — Susi Pudjiastuti (@susipudjiastuti) February 2, 2022

    Sumber: RMOL | Published: 02/02/2022

  • Edy Mulyadi Ditahan, Publik Beri ‘Tamparan’ Keras ke Politisi PDIP Hingga Tagar #ArteriaKebalHukum Menggema!

    www.laborblog.my.id - Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus ujaran kebencian imbas pernyataan 'Jin Buang Anak'.

    Edy Mulyadi dan Arteria Dahlan | Net
    Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus ujaran kebencian imbas pernyataan ‘Jin Buang Anak’.


    Setelah ditetapkan tersangka, Edy langsung ditahan selama 20 hari ke depan untuk mencegah yang bersangkutan melarikan diri.
    Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan gelar perkara terlebih dahulu hingga menaikan status Edy Mulyadi dari saksi menjadi tersangka.
    “Setelah diperiksa sebagai tersangka dan langsung dari pukul 16.30 sampai dengan 18.30 WIB untuk kepentingan penyidikan perkara dimaksud terhadap saudara EM penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dilansir Antara.
    Adapun dasar penerapan sebagai tersangka yaitu Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.
    Selain itu, Edy juga dikenai pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Perhimpunan Hukum Pidana, jo Pasal 156 KUHP.
    Bersamaan dengan hal tersebut, publik dibuat geram pasalnya Politisi PDIP, Arteria Dahlan hingga saat ini tak kunjung diproses hukum.
    Seperti diketahui, Arteria Dahlan beberapa waktu lalu membuat masyarakat Sunda dan Jawa Barat meradang karena meminta Kajati yang bicara bahasa Sunda saat rapat dipecat.
    Hal ini lantas menuai kemarahan publik hingga tagar #ArteriaKebalHukum menggema di Twitter hari ini Selasa, 1 Februari 2022.
    Berdasarkan pantauan Galamedia hingga berita ini ditayangkan sebanyak 4.311 cuitan menggemakan tagar tersebut.
    “Masih Aja Hukum Tebang Pilih Dimana jika ada di kubu Mereka kebal Hukum termasuk BuzzeRp
    Tapi yg bersebrangan dengan Meraka di proses hingga di Penjara,” komentar @Bob_eT3k3WeR
    Edy Mulyadi sebut Kalimantan tempat jin buang anak langsung ditahan kok Artheria dahlan menghina sunda bebas2 aja?,” komentar @cybsquad_


    “Dimata Tuhan kita sama, tetapi dimata hukum kita tidak sama,” komentar @Mohamma43717442.
    Sumber: Galamedia, Published: 01/02/2022

  • Edy Mulyadi: Saya Dibidik karena Terkenal Kritis

    www.laborblog.my.id - Edy Mulyadi mengklaim dirinya sudah lama menjadi bidikan rezim yang berkuasa saat ini. Itu bukan hanya lantaran pernyataan terkait Ibu Kota Negara (IKN) baru yang tengah ramai.

    Edy Mulyadi | Net
    – Edy Mulyadi mengklaim dirinya sudah lama menjadi bidikan rezim yang berkuasa saat ini. Itu bukan hanya lantaran pernyataan terkait Ibu Kota Negara (IKN) baru yang tengah ramai.


    Tapi juga karena dirinya selama ini lantang mengkritisi segala kebijakan pemerintah yang bertentangan dengan Undang-undang.
    “Saya dibidik bukan karena ucapan bukan karena ‘tempat jin buang anak’. Saya dibidik bukan karena ‘Macan yang Mengeong’,” katanya di Bareskrim Polri, Senin (31/1/2022).
    “Saya dibidik karena saya terkenal kritis,” yakin Edy Mulyadi.
    Salah satu kebijakan pemerintah yang kerap ia kritisi di antaranya RUU Omnibuslaw.
    “Saya mengkritisi RUU Minerba dan mengkritisi Revisi UU KPK,” ujarnya.
    Atas hal itulah, klaim Edy, ia menjadi target penangkapan selanjutnya oleh rezim ini karena dinilai mengganggu kepentingan penguasa.
    “Jadi, saya bahan inceran. Karena podcast saya sebagai orang FNN dianggap mengganggu kepentingan para oligarki,” kata dia.
    Sebelumnya, Mabes Polri kembali mengirimkan surat pemanggilan kedua setelah pemanggilan pertama Edy Mulyadi mangkir pada pada Jumat (28/1/2022).
    Surat pemanggilan kedua itu langsung diterima oleh istri Edy Mulyani di kediamannya.
    “Surat panggilan (kedua Senin 31)) langsung diantar ke rumah yang bersangkutan. Yang menerima istrik beliau (Edy Mulyadi),” kata Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, Sabtu (29/1/2022).
    Surat pemanggilan kedua ini, kata Ramadhan, disertai dengan surat perintah membawa (jemput paksa).
    “(Surat pemanggilan kedua) Disertai dan ditunjukkan surat perintah membawa,” ungkapnya.
    Itu jika dalam pemeriksaan kedua hari ini, Sekjen GNPF Ulama itu kembali mangkir.
    Karena itu, tidak ada alasan dan penyidik akan langsung menjemput paksa Edy.


    “Jadi, nanti hari Senin tanggal 31 Januari kalau seandainya yang bersangkutan tidak hadir, maka kita akan jemput dan kita bawa ke Mabes Polri,” tegas Ramdhan.[Fajar]
    Published: 31/01/2022

  • Berdalih Meresahkan, Banser Bubarkan Acara Gus Nur di Banyumas

    www.laborblog.my.id - Kegiatan pengajian Sugik Nur Raharja atau Gus Nur di Banyumas didatangi oleh Banser. Kedatangan Banser hendak membubarkan acara pengajian dengan dalih meresahkan masyarakat itu viral di media sosial.

    Tangkapan Layar
    – Kegiatan pengajian Sugik Nur Raharja atau Gus Nur di Banyumas didatangi oleh Banser. Kedatangan Banser hendak membubarkan acara pengajian dengan dalih meresahkan masyarakat itu viral di media sosial.


    Tak terima dengan sikap Banser, Gus Nur pun meminta Banser menunjukan masyarakat mana yang mengaku resah. “Monggo tunjukan, masyarakat mana yang mengaku resah,” ujar Gus Nur kepada anggota Banser yang hadir.
    Kemudian dalam Video tersebut, salah satu anggota Banser mengatakan, jika Ceramah Gus Nur sering menyampaikan ujaran kebencian. “Mana video saya yang meresahkan masyarakat, ini baru seneng saya, karena kemarin katanya, katanya, katanya. Mana videonya mas? biar Biar saya jawab sekarang,” tany Gus Nur.
    Kemudian Gus Nur juga bertanya kepada jamaah yang mengikuti kegiatan tersebut, apakah ada ucapan ujaran kebencian yang disampaikannya.
    “Ok yang pertama, ini mumpung belum pulang semua ini. Ada tidak saya ujaran kebencian menghasut warga membenci pemerintah?,” tanya Gus Nur. Jamaah yang hadir pun menjawab dengan kompak, tidak ada kata -kata ujara kebencian.
    Sempat terjadi ketegangan antara anggota Banser dengan jamaah di lokasi. Namun Gus Nur akhirya terlihat meninggalkan lokasi dengan kawalan beberapa jamaah.
    Sumber: Sindonews | Published: 30/01/2022


  • Merasa Polri Tebang Pilih Soal Kasus Bahasa Sunda Arteria Dahlan, Kubu Edy Mulyadi: Apa Karena Partai Penguasa?

    www.laborblog.my.id - Tim hukum Edy Mulyadi mendesak Polri turut mengusut kasus bahasa Sunda Arteria Dahlan. Dia meminta Polri tidak hanya memproses kasus ‘Kalimantan Tempat Jin Buang Anak’ yang menjerat kliennya.


    Arteria Dahlan dan Edy Mulyadi | Net
    – Tim hukum Edy Mulyadi mendesak Polri turut mengusut kasus bahasa Sunda Arteria Dahlan. Dia meminta Polri tidak hanya memproses kasus ‘Kalimantan Tempat Jin Buang Anak’ yang menjerat kliennya.
    Ketua tim hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir mempertanyakan apa alasan Polri hingga kekinian belum memproses anggota Komisi III DPR sekaligus politisi PDI Perjuangan (PDIP) tersebut.
    “Arteria Dahlan itu tidak diapa-apain sama Mabes Polri. Apa bedanya dengan Edy Mulyadi. Saya mau tanya. Apa bedanya?,” kata Kadir di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (28/1/2022).
    Atas hal itu, Kadir menduga apakah alasan Polri belum memproses hukum Arteria Dahlan karena anggota partai penguasa. Jika begitu, Kadir pun menegaskan merasa keberatan.
    “Pak Edy Mulyadi langsung diproses hukum, apa karena Arteria Dahlan Komisi III anggota DPR, PDIP, partai penguasa, apa seperti itu? Kenapa terjadi tebang pilih penegakan hukum di republik ini. Ini kami keberatan,” katanya.
    Arteria dan Edy Mulyadi belakang ramai diperbincangkan karena sama-sama terseret kasus dugaan penghinaan. Arteria dilaporkan buntut pernyataannya yang meminta Jaksa Agung RI mencopot Kejati Jawa Barat karena menggunakan bahasa Sunda saat rapat.
    Laporan terkait kasus Arteria telah dilimpahkan Polda Jawa Barat ke Polda Metro Jaya. Namun hingga kekinian belum ada perkembangan daripada kasus tersebut.
    Sedangkan Edy Mulyadi dilaporkan buntut pernyataannya menyebut lokasi Ibu Kota Negara ‘Kalimantan Tempat Jin Buang Anak’. Laporan tersebut telah diambil alih oleh Bareskrim Polri.
    Kasus yang menjerat Edy Mulyadi telah memasuki tahap penyidikan. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dijadwalkan memeriksa Edy Mulyadi hari ini. Namun, yang bersangkutan mangkir dengan alasan surat panggilan pemeriksaan tidak sesuai KUHAP. Selain itu Edy Mulyadi juga berdalih berhalangan hadir.
    “Alasannya pertama prosedur pemannggulan tidak sesuai dangan KUHAP. Ini kami mau memasuki surat ini dulu (permintaan penundaan pemeriksaan),” imbuh Kadir.[Suara]
    Published: 28/01/2022