- Penerbitan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) 2/2022 terus menuai polemik di masyarakat. Ini lantaran uang Jaminan Hari Tua (JHT) pekerja baru bisa dicairkan pada saat usia 56 tahun.
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menekankan bahwa logika pekerja harus diutamakan dalam aturan JHT. Sebab uang yang dicairkan itu adalah uang pekerja berdasarkan hasil pemotongan bulanan gaji pekerja.
“Jadi bukan uang pemerintah,” tegasnya lewat akun Twitter pribadi, Kamis (17/2).
Sehingga, sambung politisi PKS itu, jika ada pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja pada usia 40 tahun, maka mereka diperbolehkan untuk bisa segera mengambil uangnya.
Hal itu demi memastikan keberlanjutan hidup mereka saat itu.
“Jadi sebagai jaminan agar hari tua mereka tak merana,” tutupnya.
Sumber: RMOL | Published: 17/02/2022
Pages:
|
Post a Comment
Note: Laborblog.my.id sangat menghargai pendapat anda. Bijaksana & etis lah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab anda sesuai UU ITE.