- Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus ujaran kebencian imbas pernyataan 'Jin Buang Anak'.
Setelah ditetapkan tersangka, Edy langsung ditahan selama 20 hari ke depan untuk mencegah yang bersangkutan melarikan diri.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan gelar perkara terlebih dahulu hingga menaikan status Edy Mulyadi dari saksi menjadi tersangka.
"Setelah diperiksa sebagai tersangka dan langsung dari pukul 16.30 sampai dengan 18.30 WIB untuk kepentingan penyidikan perkara dimaksud terhadap saudara EM penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dilansir Antara.
Adapun dasar penerapan sebagai tersangka yaitu Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.
Selain itu, Edy juga dikenai pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Perhimpunan Hukum Pidana, jo Pasal 156 KUHP.
Bersamaan dengan hal tersebut, publik dibuat geram pasalnya Politisi PDIP, Arteria Dahlan hingga saat ini tak kunjung diproses hukum.
Seperti diketahui, Arteria Dahlan beberapa waktu lalu membuat masyarakat Sunda dan Jawa Barat meradang karena meminta Kajati yang bicara bahasa Sunda saat rapat dipecat.
Hal ini lantas menuai kemarahan publik hingga tagar #ArteriaKebalHukum menggema di Twitter hari ini Selasa, 1 Februari 2022.
Berdasarkan pantauan Galamedia hingga berita ini ditayangkan sebanyak 4.311 cuitan menggemakan tagar tersebut.
"Masih Aja Hukum Tebang Pilih Dimana jika ada di kubu Mereka kebal Hukum termasuk BuzzeRp
Tapi yg bersebrangan dengan Meraka di proses hingga di Penjara," komentar @Bob_eT3k3WeR
"Edy Mulyadi sebut Kalimantan tempat jin buang anak langsung ditahan kok Artheria dahlan menghina sunda bebas2 aja?," komentar @cybsquad_
"Dimata Tuhan kita sama, tetapi dimata hukum kita tidak sama," komentar @Mohamma43717442.
Sumber: Galamedia, Published: 01/02/2022
Pages:
|
Post a Comment
Note: Laborblog.my.id sangat menghargai pendapat anda. Bijaksana & etis lah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab anda sesuai UU ITE.