laborblog.my.id - Seorang muslim yang telah baligh dan mengemban beban atau taklif agama wajib melaksanakan semua yang diperintahkan oleh Allah Ta'ala. Termasuk yang mencakup pilar-pilar agama yang dirangkai menjadi 6 rukun iman dan 5 rukun Islam, salah satunya  mendirikan shalat, sebagai bentuk penghambaan diri kepada Maha Pencipta.
Ilustrasi
Seorang muslim yang telah baligh dan mengemban kewajiban atau taklif agama wajib melaksanakan semua yang diperintahkan oleh Allah Ta'ala. Termasuk yang mencakup pilar-pilar agama yang dirangkai menjadi 6 rukun iman dan 5 rukun Islam, salah satunya mendirikan shalat, sebagai bentuk penghambaan diri kepada Maha Pencipta.
Sebagaimana dalam menunaikan kewajiban lainnya, seorang muslim wajib memperhatikan syarat-syarat dan rukun-rukun yang terkait.Salah satu syarat yang harus dipenuhi seseorang sebelum mendirikan shalat adalah bersuci dengan air yang disebut wudhu.

Akan tetapi, memang ada kondisi tertentu di mana seorang muslim kesulitan dalam menggunakan air, kondisi tersebut baik karena tidak cukupnya air untuk wudhu atau karena penyakit yang tidak boleh terkena air, atau bahkan karena alasan lain. Dalam kondisi seperti itu, syariat memberikan solusi atau jalan keluar untuk tetap memenuhi kewajibannya, dan kemudahan ini disebut dalam Syariah sebagai tayamum.

Pengertian Tayamum dan Sebab diperbolehkannya Bertayamum

Sebagaimana tercantum dalam kitab At Ta'rifat Al Fiqhiyah, Tayamum berarti secara etimologis adalah bermaksud dan menyengaja, sedangkan pengertian menurut istilah syari'at adalah mensucikan diri dari hadats dengan menggunakan debu yang bersih dan suci kemudian diusapkan pada wajah dan tangan. .

Dalil yang menjadi landasan diperbolehkannya bertayamum adalah firman Allah dalam Alquran surat An Nisa Ayat 43:
{وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا}
“…adapun jika kamu sakit atau sedang dalam perjalanan atau sehabis buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, sedangkan kamu tidak mendapatkan air, maka bertayamumlah kamu dengan debu yang baik (suci). Usaplah wajahmu dan tanganmu dengan debu (itu). Sungguh Allah Maha Pemaaf, Maha Penyayang”.

Dalam menunaikan kewajiban, seorang muslim hendaknya memperhatikan syarat dan ketentuan yang berkaitan dengan kewajiban tersebut agar ia dapat melaksanakan shalatnya dengan tenang meskipun tidak bersuci dengan air dan shalatnya menjadi sah. Oleh karena itu, seorang muslim harus mengetahui tata cara yang benar dalam Bertayamum.

Hal yang harus diperhatikan dalam Bertayamum

Beberapa ketentuan bertayamum berbeda dengan wudhu. Seseorang diperbolehkan melakukan lebih dari satu ibadah wajib setelah wudhu, selama dia tidak mengalami hal-hal yang dapat membatalkan wudhunya, seperti seperti bersentuhan dengan yang bukan mahromnya atau alasan lain.
Namun, dalam bertayamum, seorang tidak diperbolehkan untuk melakukan lebih dari satu ibadah wajib dengan tayamum. Berbeda halnya setelah melakukan sholat wajib diikuti dengan sholat sunnah, sholat jenazah atau membaca Alquran, maka rangkaian ibadah tersebut dapat dilakukan dengan 1x tayamum.
Pages:

Komentar

Note: Laborblog.my.id sangat menghargai pendapat anda. Bijaksana & etis lah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab anda sesuai UU ITE.

Previous Post Next Post

CLOSE X