laborblog.my.id - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis mengecam ulah pimpinan pondok pesantren yang melakulan pemerkosaan santriwatinya hingga hamil.
KH Cholil Nafis | Source Image: pojoksatu.id
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis mengecam ulah pimpinan pondok pesantren yang melakulan pemerkosaan santriwatinya hingga hamil.

Menurutnya kasus yang dilakukan pimpinan pesantren tersebut sangatlah bejat. Pelaku memang layak dihukum seberat-beratnya.
“(Itu kasus pemerkosaan) perbuatan bejat yang dosanya berlipat-lipat harus dihukum berat- seberatnya,” kata KH Cholil dalam keterangannya, Sabtu (11/12/2021).

KH Cholil menilai, apa yang dilakukan Herry Wiryawan alias HW, yang selaku pimpinannya merupukan tindakan kriminal.

“Ini murni kriminal kejahatan seksual berkedok rumah pendidikan,” ujarnya.

Selain itu, kata KH Cholil, pondok yang dipimpin pelaku itu tak menggambarkan pesantren pada umumnya.

Hal tersebut bisa dilihat dari ciri khas pesantren. Salah satunya pesantren wajib mengajarkan kita kuning.

“Ini bukan pesantren karena di antara ciri pesantren itu mengajarkan kitab kuning. Apalagi ini tak berizin pesantren dari Kemenag,” ujarnya.

Seperti diketahui, nama Herry Wiryawan alias HW viral di media sosial sejak kemarin. Dia adalah seorang guru pesantren di Kota Bandung yang memperkosa 12 santriwatinya.

Akibat perbuatannya, delapan korban yang di bawah umur sudah melahirkan. Sementara dua orang sedang hamil.

Belasan santriwati ini diperkosa HW sejak tahun 2016 hingga tahun 2021. Pemerkosaan dilakukan di yayasan pesantren, apartemen hingga hotel di Kota Bandung.

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, Herry nyaris setiap hari memperkosa para santri. Hal tersebut membuat sejumlah santriwati hamil.

Bahkan, ada korban yang mengadu kepada Herry bahwa dirinya hamil. Namun, guru pesantren itu malah melontarkan janji-janji manisnya kepada korban.

“Biarkan dia lahir ke dunia, bapak bakal biayai sampai kuliah, sampai dia mengerti, kita berjuang bersama-sama,” kata Herry Wiryawan seperti dikutip di berkas dakwaan jaksa.

Kepada para korban, ia menjanjikan anak yang dilahirkan akan dibiayai dari kuliah sampai bekerja.

Lalu, pelaku juga menjanjikan anak korban akan menjadi polwan hingga menjadi pengurus pesantren.
Sementara itu, kepada para santriwati korbannya, Herry kerap mencekokinya dengan pemahaman bahwa guru harus ditaati.

“Guru itu Salwa Zahra Atsilah, harus taat kepada guru,” kata Herry Wiryawan di berkas dakwaan.[pojoksatu.id]
Pages:

Komentar

Note: Laborblog.my.id sangat menghargai pendapat anda. Bijaksana & etis lah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab anda sesuai UU ITE.

Previous Post Next Post

CLOSE X